• Rabu, 09 Oktober 2024

Emosi Tidak Dilayani Beli Tuak, 'Bang Jago' Bacok Tukang Tambal Ban di Bandar Lampung

Selasa, 08 Oktober 2024 - 15.13 WIB
101

Irfan Pukar berdaya saat digiring polisi ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kesal tidak dilayani ketika membeli tuak, 'bang jago' bernama Irfan Pukar (38) dengan sadisnya membacok tukang tambal ban inisial CN (40) di Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi di kios tambal ban Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Tanjung Karang Timur.

"Iya pelaku sudah kita amankan dan ditahan," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Selasa (8/10/2024).

Kurmen menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur pada Rabu (2/10/2024).

Adapun motif pelaku nekat membacok korban lantaran kesal tidak direspon ketika memesan minuman tuak di kios korban yang sekaligus juga membuka jasa tambal ban.

"Jadi pelaku ini kesal tidak diladeni ketika pesan tuak, akhirnya terjadi cekcok berujung penganiayaan. Pelaku juga diduga dalam pengaruh alkohol atau mabuk," Ucapnya.

Kesal usai cekcok mulut, pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa sajam jenis golok.

"Korban alami luka robek di bagian telinga sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri," Imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju warna orange yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

"Untuk sajam masih kita lakukan pencarian karena dibuang pelaku usai menganiaya korban," Jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)