• Jumat, 04 Oktober 2024

Suami Anastasia Selebgram Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Jumat, 04 Oktober 2024 - 20.17 WIB
89

Aditya Prayogi saat ditampilkan kepada awak media dalam konpers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aditya Prayogi (36) suami selebgram Lampung Anastasia (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan lebih lanjut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku nikah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban Anastasia datang ke rumah untuk melihat anaknya.

"Saat korban sedang memangku anaknya dan menggunting kuku anaknya, tersangka Aditya Prayogi menyuruh anaknya untuk masuk dan mengusir korban," Jelasnya. Jumat (4/10/24).

Lalu korban mengatakan untuk menyelesaikan gunting kuku anaknya terlebih dahulu. "Tersangka Aditya malah memukul dan menjambak rambut korban serta mengambil anaknya secara paksa," Imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri.

"Atas hal itu, korban melapor ke kantor polisi," Ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU. RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas guna dilakukan penelitian tahap 1 ke pihak JPU Kejari Bandar Lampung," Pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Aditya Prayogi mengaku sudah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sebanyak 2 kali. "Sudah dua kali," Singkatnya.

Tersangka mengaku masih berstatus suami istri dengan korban dan sedang dalam proses sidang perceraian.

Namun, saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, tersangka hanya terdiam dan tertunduk lesu. (*)