• Kamis, 03 Oktober 2024

Pemkot Bandar Lampung: Pengangkatan PPPK Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15.37 WIB
21

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, pada Kamis (3/10/2024).

Lelawati mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 6.000 pegawai honorer yang tersebar di berbagai instansi di Kota Bandar Lampung.

Pemkot berkomitmen untuk mengangkat semua tenaga honorer tersebut menjadi PPPK secara bertahap, namun harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku dan ketersediaan anggaran.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar semua pegawai kami diangkat menjadi PPPK secara bertahap, sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah kota," ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab penggajian PPPK sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah, sehingga keputusan mengenai pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

"Pengangkatan PPPK harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena gaji mereka ditanggung pemerintah daerah," tambahnya.

Pada tahun 2024, Pemkot Bandar Lampung mendapatkan kuota pengangkatan sebanyak 300 PPPK, yang terdiri dari 100 tenaga teknis, 100 tenaga pendidik, dan 100 tenaga kesehatan. Proses pengumuman penerimaan PPPK telah dimulai sejak awal Oktober.

Lelawati mengimbau para pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik agar tidak ada berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pemberkasan.

"Persyaratan pendaftaran tahun ini diutamakan untuk guru dan bidan pendidik yang merupakan tenaga honorer kategori II (THK-II)," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pelamar juga harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja aktif di lingkungan Pemkot selama minimal dua tahun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, Lelawati menekankan bahwa seleksi PPPK bukan hanya soal memenuhi kuota, tetapi juga memastikan setiap pelamar memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Seleksi ini bukan hanya untuk memenuhi kuota, tetapi juga untuk memastikan yang terpilih memang memenuhi syarat dan siap menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Dengan adanya kuota pengangkatan PPPK sebanyak 300 orang, Pemkot berharap dapat mengurangi jumlah tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandar Lampung.

Pengangkatan PPPK juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong peningkatan status tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian dan peningkatan kesejahteraan.

"Kami berharap dengan pengangkatan ini, tenaga honorer yang telah mengabdi dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik," pungkas Lelawati. (*)