• Kamis, 03 Oktober 2024

Besaran UMP 2025 Mulai Disusun, Pertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2024

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13.28 WIB
42

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah tengah menyusun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi Kuartal III 2024 pada 5 November 2024 menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk menentukan besaran UMP 2025 pihaknya tengah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rilis pertumbuhan ekonomi Kuartal III 2024 pada 5 November 2024. 

Oleh karenanya, Airlangga Hartarto yang menjadi Plt Menteri Ketenagakerjaan telah mengumpulkan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas terkait UMP 2025 dan isu ketenagakerjaan lainnya. 

"Kalau persennya (kenaikan UMP 2025) kita masih akan hitung betul. Banyak hal yang kita ingin tahu betul angka terakhir itu berapa sih, kebutuhannya berapa," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, seperti dikutip kompascom, Kamis (3/10/2024).

Susiwijono menyebut, Airlangga akan memastikan besaran UMP 2025 yang akan ditetapkan dapat menampung keinginan pengusaha maupun pekerja agar tidak menimbulkan gejolak. 

Pasalnya dalam UMP, dua kubu tersebut memiliki kepentingan masing-masing. Namun pemerintah juga tidak dapat menampik kenaikan UMP 2025 diperlukan agar dapat mendongrak daya beli masyarakat kelas menengah. 

"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah ini juga punya daya beli supaya spendingnya tinggi. Growthnya kan dari situ ekonomi kita," ucapnya. 

Kendati demikian, penentuan besaran UMP 2025 akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. "Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan mencari jalan keluarnya," tuturnya. 

Sebagai informasi, besaran upah minimum pekerja biasanya diumumkan pada 21 November setiap tahunnya.

Untuk UMP 2024 telah diumumkan pada 21 November 2023. UMP 2024 mengalami kenaikan tidak lebih dari Rp200.000 dari UMP 2023.

Untuk diketahui, UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.496,33, naik 3,16 persen atau Rp83.212 dibanding UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.

Kenaikan UMP sebesar 3,16 persen tersebut berbasis data serta ada formula yang dihitung mulai dari angka inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. (*)