• Kamis, 03 Oktober 2024

Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.028 Burung ke Tangerang

Rabu, 02 Oktober 2024 - 10.23 WIB
56

Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.028 Burung ke Tangerang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung gagalkan penyelundupan 1.028 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas, hari Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Petugas memeriksa sebuah truk bermuatan pasir nomor polisi BE 9682 AU yang dicurigai membawa satwa dan ditemukan burung berbagai macam jenis sejumlah 27 box," ujar Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Santoso merincikan, dari hasil hitungan petugas setidaknya ada sejumlah 1.028 ekor satwa jenis burung yang disembunyikan ke dalam box.

"Terdiri dari Sikatan Rimba dada coklat 8 ekor, Cucak Jenggot 15 ekor, Siri-siri 1 ekor, Poksai Mandarin 14 ekor, Pleci 360 ekor, Trucukan 450 ekor, dan Pentet Kelabu 180 ekor," sambungnya.

Santoso menegaskan, ribuan ekor satwa burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

"Petugas melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut, untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA," kata dia.

Dari pengakuan sang sopir truk, burung-burung tersebut diangkut dari Wates, Lampung Tengah, dan akan diantarkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Hendak dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang, Banten," timpalnya.

Santoso menambahkan, penggagalan pengiriman ribuan satwa jenis burung tersebut merupakan hasil kerjasama dari lintas lembaga.

"Kegiatan ini merupakan kerjasama antara BKHIT Lampung, KSKP Bakauheni serta Flight Protecting Indonesia’s Birds," pungkasnya. (*)