• Selasa, 01 Oktober 2024

Anggota DPR RI Terima Gaji dan Tunjangan Rp 66 Juta Lebih per Bulan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 11.54 WIB
32

Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 580 anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (1/10/2024).  Untuk jumlah anggota DPR RI asal Provinsi Lampung yang dilantik sebanyak 20 orang.

Pelantikan tersebut berlansung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Usai dilantik, para anggota DPR akan segera mulai bekerja untuk periode 2024-2029. Para legislator ini akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp66 juta.

Untuk gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam beleid tersebut ditetapkan, gaji untuk anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta per bulannya. Bila menjadi ketua DPR maka lebih tinggi sebesar Rp5,04 juta per bulan dan menjadi wakil sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Baca juga : 580 Anggota DPR RI Resmi Dilantik, 20 Orang Diantaranya Dari Dapil Lampung

Namun, tak hanya gaji, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.

Sama seperti PNS, anggota DPR pun mendapat uang pensiun. Sehingga, apabila ditotal, maka anggota DPR bisa mengantongi penghasilan hingga Rp66,1 juta per bulan.

Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta

Namun, angka tersebut belum termasuk kenikmatan lainnya seperti biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. (*)