Pemkot Bandar Lampung Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Formasinya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota
Bandar Lampung memastikan akan membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Ada empat (4) kategori formasi yang
akan dibuka kali ini.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Badan
Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bandar
Lampung, Lelawati. Senin (30/9/2024).
Ia menyatakan bahwa pendaftaran PPPK untuk tahun
anggaran 2024 di daerah tersebut akan segera dibuka. Namun, saat ini pihaknya
masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum
memberikan rincian lebih lanjut terkait proses pendaftaran.
"Pembukaan PPPK akan segera dilakukan,
tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan informasi lebih lengkap karena
masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Lelawati.
Ia menekankan bahwa calon pelamar perlu
mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi ini agar tidak ada
kesalahan yang dapat menyebabkan mereka gugur pada tahap seleksi administrasi.
Menurut Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024,
disebutkan bahwa pendaftaran PPPK untuk tahun 2024 akan segera dibuka dan
mencakup sejumlah kategori pelamar.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa
terdapat 1.031.554 formasi yang akan dibuka untuk pengadaan PPPK tahun 2024 di
seluruh Indonesia. Namun, formasi ini tidak termasuk bagi pelamar jabatan
fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa ada
empat kategori pelamar PPPK yang dapat mendaftar. Kategori pertama adalah
pelamar prioritas, yang mencakup Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik
tahun 2023.
Kategori kedua adalah Eks Tenaga Honorer Kategori
II (eks THK-II), yaitu mereka yang sebelumnya telah bekerja sebagai tenaga
honorer di instansi pemerintah dengan pengalaman yang relevan.
Kategori ketiga adalah tenaga non-ASN yang
terdata dalam pangkalan data BKN. Sedangkan kategori keempat adalah tenaga
non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat untuk formasi guru
di instansi daerah.
"Kami berharap para pelamar PPPK mendatang
dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan benar. Jangan sampai ada
kesalahan yang mengakibatkan kegagalan pada tahap seleksi berkas," tambah
Lelawati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses
seleksi PPPK ini akan berlangsung transparan dan sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, para pelamar diimbau untuk
mengikuti seluruh prosedur yang ada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak
yang menawarkan jalur khusus atau bantuan dalam proses seleksi, "
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Samsudin: Pendapatan APBD Lampung Capai Rp4,63 Triliun hingga September 2024
Senin, 30 September 2024 -
Disdikbud Lampung Atensi Kasus Penahanan Ijazah di SMA Kebangsaan Lampung Selatan
Senin, 30 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Formasinya
Senin, 30 September 2024 -
20 Anggota DPR RI Dapil Lampung Dilantik Besok, Pengamat: Harus Beri Manfaat Bagi Daerah
Senin, 30 September 2024