• Sabtu, 28 September 2024

Perbandingan Dana Awal Kampanye Dua Paslon Cawalkot Bandar Lampung Bak Langit dan Bumi

Sabtu, 28 September 2024 - 19.15 WIB
77

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Kota Bandar Lampung mengumumkan dana awal kampanye peserta Pilkada Bandar Lampung 2024 dalam Pengumuman Nomor 1818/PL.02.2-Pu/1871/2024.

Pengumuman ini tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Βandar Lampung Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Reihana dan Aryodhia Febriansyah SZP menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebesar Rp1 juta.

Sedangkan, pasangan Calon Nomor Urut 2 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah menyampaikan LADK sebesar Rp300 juta.

"Dana awal kampanye ini bersumber dari kedua pasangan calon," ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).

Kedua pasangan calon menyampaikan dana awal kampanyenya kepada KPU Kota Bandarlampung pada 24 September 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dana awal kampanye Reihana-Aryodhia sebesar Rp1 juta disampaikan pada pukul 23:53:00 WIB, dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah pada pukul 23:31:25 WIB.

Dana kampanye berbentuk uang ini ditempatkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum.

“Nama banknya gak bisa dipublikasikan,” ujar Dedy Triyadi.

Dedy mengatakan, KPU Kota Bandar Lampung bersama kedua pasangan calon telah menyepakati batas pengeluaran dana kampanye Pilkada sebesar Rp10 miliar.

“Usulan dari Paslon 1 Reihana-Aryodhia sebesar Rp10 miliar, dan Paslon 2 Eva-Deddy sebesar Rp8 miliar. Jadi kami ambil pagu tertinggi Rp10 miliar,” kata Dedy.

Dedy Triyadi menjelaskan plafon dana kampanye Rp10 miliar mempertimbangkan masa kampanye 60 hari ke depan dengan masing-masing paslon melakukan semua metode kampanye.

Untuk diketahui, dana kampanye peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

Dana kampanye pilkada terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LADK disampaikan kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye paling lambat pukul 23.59 WIB. Kemudian LPSDK pada 24 Oktober 2024, dan LPPDK pada 24 November 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, tahapan kampanye berlangsung selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye pilkada dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan dengan metode:

1. Pertemuan terbatas;

2. Pertemuan tatap muka dan dialog;

3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon);

4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;

5. Pemasangan alat peraga;

Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan

6. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)