• Sabtu, 09 November 2024

Polisi Tembak Residivis Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung Tengah

Jumat, 27 September 2024 - 10.10 WIB
121

WAH (19) dan TOM (34) tak berkutik saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap WAH (19) dan TOM (34) dua pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten di salah satu kontrakan di kawasan Bandar Jaya, pada Kamis (26/9/2024).

Satu diantaranya terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan ditangkap.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya identitas pelaku bermula dari pengakuan JEF (23) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan yang telah terlebih dahulu dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, pada (9/9/2024) lalu.

Dari pengembangan JEF, Polisi mendapati nama-nama pelaku Curanmor yang aktif menjalankan aksi pencurian bersama JEF yakni WAH (19) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan dan TOM (34) warga Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan.

Dalam catatan Kepolisian, lanjut Kasat Reskrim, WAH dan TOM, telah melakukan aksi pencurian motor jenis Beat Street warna hitam  Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17) warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada (22/7/2024).

"Kedua pelaku ini juga sering berganti pasangan saat melakukan aksi pencurian. Kadang dengan A kadang dengan B. Mereka masing-masing memiliki catatan kejahatan," jelas Kasat Reskrim. Jumat (27/9/24).

Selain melakukan setidaknya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Lampung Tengah, para pelaku juga memiliki catatan kriminal di Kabupaten lain.

"Kepada petugas, mereka mengaku juga pernah melakukan pencurian motor di Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang," terangnya.

Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis Curanmor lintas Kabupaten tersebut, Polisi juga mendapati nama-nama pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)