Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga, Nurwahyunita (34),
menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Way Jepara.
Konflik bermula saat ia berusaha mengambil anaknya dari tangan suaminya,
Familudin (41), yang dianggap ketika bersamanya sang anak jarang masuk sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Aiptu Ketut, menjelaskan bahwa meski keduanya masih terikat secara sah, mereka telah berpisah karena ketidakharmonisan rumah tangga.
"Saat itu korban
mendatangi rumah pelaku yang masih tinggal satu desa, tiba di rumah pelaku.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berujung kekerasan fisik yang
dilakukan oleh Familudin terhadap Nurwahyunita,"Jelas Aiptu Ketut. Kamis
(26/9/2024).
Setelah korban melapor
ke Mapolsek Way Jepara usai peristiwa tersebut tepatnya 12 Agustus 2024, polisi
melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi bisa menangkap pelaku Rabu
(25/9/2024).
Saat ini pelaku
mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa KKN Unila Inisiasi Pembuatan Lampu Jalan Tenaga Surya di Lampung Timur
Kamis, 26 September 2024 -
166 Kepala Desa Tidak Hadir Sosialisasi Bawaslu di Lampung Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Rivaldo Bawa Kabur Motor Teman di Lamtim
Rabu, 25 September 2024 -
Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Lamtim, Dawam Raharjo: Bisa Jadi Periode Kedua
Selasa, 24 September 2024