• Senin, 23 September 2024

Dua Paslon Cabup-Cawabup Deklarasi Kampanye Damai di Pilkada Tanggamus 2024

Senin, 23 September 2024 - 15.46 WIB
25

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanggamus, Dewi Handajani-dr Ammar Sirajuddin (Damar) dan Mohammad Saleh Asnawi- Agus Suranto menandatangani deklarasi kampanye damai. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, di Sekretariat KPU setempat, sebagai bagian dari kegiatan setelah Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2024, Senin (23/9/2024),

Acara ini dihadiri oleh kedua pasangan calon, yaitu Dewi Handajani-dr. Ammar Sirajuddin (Damar) dan Mohammad Saleh Asnawi-Agus Suranto, beserta perwakilan partai politik pengusung mereka.

Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy, memandu pengucapan deklarasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.

“Mohon bapak dan ibu dapat mengikuti yang saya bacakan dalam Deklarasi Kampanye Damai,” ucap Angga di hadapan para peserta.

Deklarasi ini menekankan komitmen untuk menjalankan kampanye dengan prinsip kejujuran, integritas, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Setelah pengucapan, dilakukan penandatanganan deklarasi oleh semua pihak yang terlibat, termasuk para komisioner KPU dan Bawaslu.

Deklarasi Kampanye Damai menegaskan tiga poin utama:

1. Mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai, tanpa hoaks, politik SARA, dan politik uang.

3. Melaksanakan kampanye sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Angga Lazuardy menambahkan bahwa deklarasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana kondusif selama Pilkada.

“Dengan ditandatanganinya Deklarasi Kampanye Damai ini, kami berharap seluruh calon dan partai pengusung dapat menjaga komitmen ini,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye. Ia berharap bahwa semua pihak akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Deklarasi ini diharapkan dapat mendorong edukasi politik yang positif bagi masyarakat serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan pemimpin daerah.

Jadwal kampanye untuk Pilkada 2024 di Tanggamus akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Harapan akan Pilkada yang damai dan aman mencerminkan aspirasi semua pihak demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Tanggamus. (*)