• Minggu, 22 September 2024

KPU Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Cabup-Cawabup Pilkada Lampung Barat 2024

Minggu, 22 September 2024 - 17.19 WIB
65

Rapat pleno KPU Lampung Barat dengan agenda penetapan calon Bupati-Wakil Bupati 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Parosil Mabsus-Mad Hasnurin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang digelar November mendatang.

Penetapan Parosil-Mad Hasnurin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar KPU Lampung Barat, Minggu (22/9/2024), rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Arip Sah dan komisioner.


Saat di konfirmasi, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan setelah melakukan rapat pleno tertutup pihaknya menerbitkan berita acara Nomor : 284/PL.02.3-BA/1804.2/2024.

Berita acara tersebut berisi tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat, keputusan tersebut telah melalui tahapan panjang mulai verifikasi hingga validasi berkas pencalonan.

"Setelah melalui verifikasi baik persyaratan pencalonan dan calon serta hasil tes kesehatan di RSU Abdoel Moeloek, semua memenuhi syarat," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Minggu (22/9/2024).

"Maka sesuai dengan jadwal hari ini Minggu (22/9/2024), Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin telah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat," sambungnya.

Ia menambahkan, sesuai tahapan berikutnya pada, Senin (23/9/2024) akan dilaksanakan pengundian nomor urut yang menurut rencana akan dilaksanakan di Aula Kagungan kantor bupati setempat dan dilanjutkan deklarasi damai.

"Walaupun hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KPU, tetapi wajib dilakukan pengundian nomor urut, karena dalam surat suara pemilih tetap ada pilihan, yakni pasangan calon atau kotak tidak bergambar," jelasnya.

"Apabila nanti pasangan Parosil dan Mad Hasnurin mendapat nomor urut 1 maka nomor urut dua pilihan tidak bergambar atau sebaliknya, pada saat deklarasi damai pasangan calon yang sudah ditetapkan wajib hadir," pungkasnya. (*).