Pegawai Indomaret di Lamsel Gelapkan Uang Setoran Puluhan Juta untuk Trading
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap Muhammad Solihin (22), seorang pegawai toko ritel Indomaret, setelah terungkapnya penggelapan uang setoran sebesar Rp40.867.500.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/9/2024) setelah serangkaian penyelidikan.
Samsari menjelaskan, penggelapan terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Toko Indomaret Jati Baru I, Desa Jati Baru.
"Pelaku diketahui tidak mengembalikan uang setoran setelah pergi untuk mentransfer uang sales," ujarnya.
Samsari menceritakan, pada hari kejadian, pegawai Indomaret, Nur Bayu Aji, yang masuk untuk shift kedua, merasa curiga karena tidak menemukan Muhammad Solihin di toko. Ketika menanyakan keberadaan pelaku kepada pegawai lain, ia diberitahu bahwa Solihin pergi ke bank.
Setelah kembali dan menutup shift, pelaku meninggalkan toko sekitar pukul 16.10 WIB. Namun, saat Nur Bayu Aji menerima kabar bahwa uang sales belum disetorkan, ia berusaha menghubungi Solihin, tetapi tidak mendapatkan respon. Usaha pencarian di rumah pelaku di Dusun Kali Ayu juga tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, Toko Indomaret mengalami kerugian signifikan. "Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan," kata Samsari.
Selanjutnya pada hari Selasa 17 September 2024, polisi berhasil menemukan pelaku dan mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, Muhammad Solihin mengaku bahwa uang yang digelapkan digunakan untuk trading forex.
"Kami menyita barang bukti berupa satu handphone Oppo dan empat lembar fotokopi transaksi deposit Gopay yang digunakan pelaku," tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan di lingkungan ritel. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









