• Sabtu, 28 September 2024

Sidang Musyawarah dengan KPU Lamtim Deadlock, Ahmad Handoko Optimis Dawam-Ketut Bisa Ikut Pilkada

Kamis, 12 September 2024 - 08.23 WIB
80

Kuasa hukum pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, Ahmad Handoko. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang musyawarah antara pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur yang dimediasi Bawaslu setempat terjadi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar sidang musyawarah tersebut secara tertutup di kantor Bawaslu Lamtim, pada Rabu (11/9/2024).

Usai sidang musyawarah, kuasa hukum pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, Ahmad Handoko mengatakan, sidang musyawarah berlangsung deadlock karena kedua belah pihak tetap berpegang teguh dengan argumentasi masing-masing.

"Hari ini sidang musyawarah tertutup yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam-Ketut dengan pihak KPU Lamtim sebagai termohon," kata Handoko, Rabu (11/9/2024).

"Pada prinsipnya sidang musyawarah hari pertama ini masih deadlock,  belum ada keputusan maka akan dilanjutkan besok. Kalau besok masih deadlock maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka," lanjut Handoko.

Handoko, KPU Lamtim masih berpodaman kepada petunjuk teknis Nomor 1229/2024 dari KPU RI yang mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada pasangan calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.

"Sedangkan kita masih berpatokan pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Maka seharusnya pendaftaran Dawam-Ketut diterima oleh KPU Lamtim. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima, tapi hasilnya belum sepakat," tegas Handoko.

Handoko masih yakin pasangan Dawam-Ketut dapat ikut kontestasi Pilkada Lamtim 2024. Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menangani proses laporan tersebut dan diperkirakan akan selesai sebelum 20 September atau sebelum jadwal penetapan pasangan calon.

Handoko mengingatkan kepada KPU Lamtim jika UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara hirarki perundang-undangan posisinya lebih tinggi dibandingkan dengan juknis Nomor 1229/2024.

Menurutnya, tidak boleh juknis bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga menyebabkan pasangan Dawam-Ketut tidak bisa mendaftar di KPU Lamtim.

"Karena kami yakin penolakan KPU Lamtim itu hanya berdasarkan juknis, dan bukan berdasarkan PKPU dan Undang-Undang Pilkada.  Sedangkan didalam Undang Undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan,” jelasnya.

Handoko menerangkan, bahwa masih banyak langkah hukum yang dapat ditempuh pasangan Dawam-Ketut pasca laporannya ke Bawaslu Lamtim.

"Setelah di Bawaslu inikan masih ada PTUN, masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam-Ketut bisa ikut kontentestasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriah membenarkan bahwa sidang berlangsung tertutup. "Sidang berlangsung tertutup, untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim menilai KPU Lamtim telah bertindak melawan regulasi yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang seharusnya hanya mengatur hal-hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam aturan. Padahal, bunyi pasal 135 poin b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sudah cukup terang.

"Keputusan KPU Nomor 1229/2024 halaman 123 ini pada dasarnya membatasi kemandirian partai politik dalam menentukan calon yang akan mereka dukung. KPU tidak boleh membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi," tegasnya.

Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, dalam polemik pendaftaran calon bupati di Lamtim, KPU seharusnya berpegang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 poin b, bukan mengacu pada pedoman teknis yang posisinya lebih rendah.

Dia mendorong KPU Lamtim seharusnya menggunakan pasal 135 poin b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, bukan merujuk pada aturan yang kedudukannya lebih rendah seperti juknis 1229.

"KPU seharusnya tidak memakai aturan yang lebih rendah jika aturan tersebut bertentangan dengan PKPU sebagai aturan di atasnya," tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 12 September 2024 dengan judul "Sidang Musyawarah Dawam-Ketut dengan KPU Lamtim Deadlock"