Korupsi Dana KUR BRI 1,2 Miliar, Ari Yanto Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Ari Yanto hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan putusan hakim di PN Tanjungkarang Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Seorang mantan Mantri pada Bank BRI Untung Suropati Bandar
Lampung dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara
korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,2 Miliar.
Pengadilan
Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh
jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ari Yanto Rabu (11/9/24).
Dalam
tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum Tegar Satria, terdakwa Ari Yanto
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta
majelis hakim menyatakan terdakwa Ari Yanto terbukti bersalah dan menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata penuntut umum
Tegar dalam tuntutannya, Rabu (11/9/24).
Selain
pidana penjara, terdakwa Ariyanto juga turut dijatuhi hukuman berupa kewajiban
membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta uang
pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
Adapun
hal yang memberatkan terdakwa, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatannya
tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak korupsi, kemudian hal yang meringankan yakni
terdakwa telah menitipkan aset berupa rumah yang nantinya akan dilakukan
pelelangan guna mengganti kerugian negara.
Diketahui
sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa Ari Yanto
telah diatur dalam ketentuan pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dimana
dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di
bank BRI tersebut dilakukan pada tahun 2023 lalu.
Modus yang
dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha
menggunakan identitas nasabah sebanyak kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan
pinjaman kredit. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025