Meningkat, Uji KIR di Bandar Lampung Capai 17.708 Kendaraan Hingga Agustus 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR di Kota Bandar Lampung mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Andi Koenang, melaporkan bahwa hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 17.708 kendaraan telah diuji kelayakannya.
"Dari data yang kami miliki, sejak Januari hingga Agustus, jumlah kendaraan yang diuji meningkat hingga 50 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Andi pada Selasa (3/8/2024).
Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan baru yang menggratiskan layanan uji KIR. Sebelumnya, saat masih diberlakukan retribusi, rata-rata hanya sekitar 70 hingga 80 kendaraan yang diuji setiap hari.
Namun, setelah kebijakan ini diterapkan, jumlah kendaraan yang diuji melonjak menjadi 130 hingga 140 per hari. Meskipun demikian, ada fluktuasi, terutama pada bulan Agustus, di mana jumlah kendaraan yang diuji sempat turun menjadi sekitar 70-90 kendaraan per hari.
"Kebijakan uji KIR gratis yang diterapkan oleh pemerintah pusat sejak pertengahan tahun ini menjadi faktor utama yang menarik minat para pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan mereka," jelas Andi.
Untuk mengatasi lonjakan ini, UPT KIR Dishub Bandar Lampung membatasi jumlah kendaraan yang diuji setiap harinya dengan menetapkan kuota tertentu.
"Pelayanan gratis memang menarik perhatian banyak pemilik kendaraan, tetapi kami harus mengatur kuotanya agar pelayanan tetap lancar, mengingat keterbatasan waktu yang kami miliki," kata Andi.
Sebelum kebijakan gratis diterapkan, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR per bulan berkisar sekitar 1.300 unit.
Namun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, jumlahnya melonjak tajam menjadi antara 1.500 hingga 2.500 kendaraan per bulan.
Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Andi mencatat bahwa meskipun ada siklus yang berulang, jumlah kendaraan yang diuji tetap sulit diprediksi karena bergantung pada kebutuhan pemilik kendaraan serta kebijakan yang berlaku.
"Pemilik kendaraan biasanya melakukan uji KIR ketika kendaraan mereka digunakan untuk keperluan transportasi. Dengan adanya kebijakan gratis ini, banyak pemilik kendaraan yang merasa lebih tenang karena tidak lagi khawatir dengan denda," tambah Andi.
Meskipun kebijakan ini memberikan banyak manfaat, pihak UPT KIR tetap mengimbau para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala demi keselamatan di jalan.
"Kami selalu mengingatkan bahwa uji KIR adalah kewajiban, bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi demi keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Jika terjadi kecelakaan dan kendaraan tersebut tidak melakukan uji KIR, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi," tegas Andi. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Peringkat 3 Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi 4ICU Unirank
Rabu, 04 Desember 2024 -
Minim Bukti, Polisi Akui Kesulitan Ungkap Kasus Kematian Riyas Nuraini
Rabu, 04 Desember 2024 -
Tiket KA Rajabasa untuk Angkutan Nataru 2024/2025 Sudah Terjual 19.041
Rabu, 04 Desember 2024 -
RDP Komisi III Bersama BUMD, PT LEB Mangkir
Rabu, 04 Desember 2024