KPU: Parpol Tidak Bisa Ubah Dukungan Bakal Calon Kada Setelah Pendaftaran

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika partai politik
(Parpol) pendukung pasangan bakal calon tidak boleh menarik atau merubah
dukungan ke pasangan bakal yang diusung ketika calon sudah didaftarkan ke KPU.
Hal
tersebut ditegaskan anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik,
ia menegaskan bahwa parpol yang sudah menyatakan dukungan dan mengantarkan
pasangan bakal calon mendaftar ke KPU sifatnya sudah final.
"Partai
tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang
didaftarkan pada hari pertama dan kedua," kata dia kepada wartawan saat di
konfirmasi, dikutip dari Metrotvnews, Kamis (29/8/2024).
Ia
menegaskan hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8/2015 mengenai pilkada.
Selain itu, aturan teknisnya sudah dirinci KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor
8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pada Pasal 100.
Regulasi
tersebut menyatakan, jika partai politik menarik dukungan, KPU akan menganggap
partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali. Sebab,
partai tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
Ia
menjelaskan bunyi Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah
diantaranya pasal 1 Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulan sejak pendaftaran.
Pasal 2
dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon
yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang
bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
Pasal 3
calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan
dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat
mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Pasal 4
dalam hal calon dan/atau Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan
Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (*)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025