• Minggu, 29 September 2024

Pendaftaran Pilkada Lampung Selatan, Ansurasta: Partai Non Parlemen Tak Mampu Penuhi Syarat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20.04 WIB
172

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, saat konferensi pers. Foto: Edy/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Hari ini Selasa (27/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, mengumumkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di sekretariat KPU Lampung Selatan.

Ansurasta Razak menjelaskan jadwal pendaftaran secara rinci. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus, KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon yang ingin mendaftar.

Dalam konferensi pers tersebut, Ansurasta didampingi oleh empat komisioner KPU Lampung Selatan, yaitu Irsan Didi, Hendra Apriyansah, Asma Emilia, dan Mislamudin, serta Sekretaris KPU Suprihatin.

Ansurasta mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk memastikan pengamanan selama proses pendaftaran berlangsung.

Mengenai persyaratan pencalonan, KPU Lampung Selatan merujuk pada Peraturan KPU Nomor B Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1590 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus didukung oleh minimal 43.960 suara sah, yang merupakan 7,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

Namun, partai non parlemen di Lampung Selatan menghadapi kendala besar. Berdasarkan data, gabungan dari sepuluh partai non parlemen hanya mampu mengumpulkan total 42.814 suara sah.

Jumlah ini masih kurang 1.146 suara dari syarat minimal yang ditetapkan KPU. Partai-partai tersebut, termasuk di antaranya Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo, harus mencari alternatif lain jika ingin tetap berpartisipasi dalam Pilkada.

Ansurasta juga mengungkapkan bahwa sudah ada Liaison Officer (LO) dari dua tim pasangan calon yang berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran.

Pasangan calon Egi-Saiful dijadwalkan akan mendaftar pada hari Rabu, 28 Agustus, sementara pasangan calon Nanang Ermanto-Antoni Imam akan mendaftar pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus.

KPU Lampung Selatan berharap bahwa aturan ini dapat memastikan hanya calon-calon yang memiliki dukungan cukup kuat yang dapat mengikuti Pilkada.

Dengan demikian, proses pemilihan akan lebih representatif dan menjamin legitimasi kepemimpinan yang terpilih. Namun, di sisi lain, aturan ketat ini menimbulkan tantangan bagi partai-partai kecil yang ingin berpartisipasi.

KPU menegaskan pentingnya penguatan demokrasi melalui aturan yang ketat, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk berkonsultasi dan mencari solusi terbaik.

Partai-partai non parlemen diharapkan dapat berkolaborasi atau membangun koalisi yang lebih luas untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Para pengamat politik lokal menilai bahwa situasi ini akan mendorong dinamika politik yang lebih menarik.

"Mereka memperkirakan partai-partai non parlemen akan mencari cara-cara inovatif untuk memperkuat basis dukungan, termasuk kemungkinan membangun aliansi dengan partai parlemen atau meningkatkan kegiatan sosialisasi di tingkat akar rumput," terangnya.

Dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah resmi dibuka, KPU Lampung Selatan siap mengawal jalannya proses demokrasi ini dengan baik.

Ansurasta menekankan bahwa KPU akan memastikan semua proses berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel. Mereka juga sudah mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif untuk mendukung kelancaran pendaftaran.

Meskipun tantangan tetap ada, terutama bagi partai-partai non parlemen, kesempatan masih terbuka lebar.

Proses pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai peta kekuatan politik di Lampung Selatan menjelang Pilkada Serentak 2024.

Situasi ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk membuktikan komitmen mereka terhadap demokrasi dan masa depan Lampung Selatan.

"Bagaimana para kandidat dan partai-partai politik merespons tantangan ini akan sangat menentukan arah kepemimpinan daerah di masa mendatang," pungkasnya. (*)