Kepergok Curi Getah Karet PTPN, Pria Asal Tanjung Sari Lamsel Dibekuk Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Sabarudin (33) asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap polisi setelah tertangkap tangan mencuri getah karet di perkebunan milik PTPN I Regional VII.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 05.15 WIB.
"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di areal perkebunan PTPN I Regional VII kebun Bergen, Afdeling II, di Desa Purwadadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Kapolsek menjelaskan, pencurian terungkap saat satpam PTPN I Regional VII Bergen melakukan patroli rutin ke Afdeling II. Saat berada di TKP, satpam melihat seseorang sedang memungut getah karet hasil sadapan.
"Satpam langsung mengejar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilogram dan satu ember warna putih," lanjutnya.
Getah karet yang dicuri diperkirakan bernilai sekitar Rp320 ribu. Setelah mengamankan pelaku, satpam menghubungi Polsek Tanjung Bintang untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka mengaku mencuri getah karet karena faktor ekonomi. Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









