Polisi Tembak Pembunuh Pekerja Seks Komersial di Lampung Utara

Juki Firman (25), pembunuh pekerja seks komersial di Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang pria hidung belang ditangkap polisi karena diduga membunuh pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Korban bernama Feny Sagita (23) itu ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi, Lampura, pada Minggu (18/8/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Benar sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku membahayakan petugas," kata Umi, Senin (19/8/2024).
Pelaku diketahui bernama Juki Firman (25), warga Dusun 4 Lubuk Gentong, Kecamatan Abung Tengah, Lampura. Pelaku ditangkap sekitar 4-5 jam setelah peristiwa penemuan mayat.
Umi menjelaskan, keterlibatan pelaku diketahui dari saksi Sutri Dewi yang merupakan penyewa kamar kos lokasi pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, saksi mengenal pelaku karena pelaku pernah tiga kali berkencan dengan saksi. Lalu pada hari kejadian, pelaku meminjam kamar kepada saksi dengan membawa korban.
Saksi yang kemudian datang mengecek kamarnya menemukan korban telah tewas dengan kondisi mengenaskan. "Pelaku saat saksi memeriksa kamarnya tidak ada di lokasi atau melarikan diri," kata Umi.
Dari keterangan saksi, anggota kepolisian lalu melakukan pendalaman dan mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di kampungnya. "Pelaku saat ini ditahan sementara di Mapolres Lampung Utara," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025