KPU Mesuji Buka Helpdesk Jelang Pendaftaran Calon Kada
Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Menjelang pendaftaran calon kepala daerah (Kada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah membuka ruang helpdesk, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir mengatakan, ruang helpdesk bertujuan untuk para calon peserta Pilkada atau partai politik yang membutuhkan informasi.
"Jadi, informasi itu seputaran tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan Pilbup 2024," kata Ali Yasir, Senin (19/08/2024).
Menurut Ali Yasir, Helpdesk diperuntukkan kepada Parpol, bakal calon, dan tim sukses yang membutuhkan panduan teknis pencalonan
Selain itu, ia mengaku, helpdesk dibuka selama tiga hari mulai 27, 28, hingga 29 Agustus 2024.
"Sehingga bakal calon dan parpol bisa lebih dahulu berkoordinasi sebelum berkas pendaftarannya diterima," jelasnya.
Nantinya, lanjut Ali Yasir, yang memberikan panduan langsung mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi adalah tim teknis dari KPU.
"Akan kami layani langsung tetap muka di kantor, perihal informasi dan konsultasi jelang pendaftaran," terangnya.
"Diharapkan dapat mempermudah proses pencalonan dan memastikan transparansi, serta transparansi Pilkada Mesuji 2024," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Mesuji telah tetapkan 170.443 DPS pada Pilkada 2024, yang tersebar di 105 desa di tujuh kecamatan, dengan jumlah 346 TPS.
Dengan rincian, Kecamatan Rawajitu Utara 19.032 pemilih, Kecamatan Mesuji Timur 27.461, Kecamatan Mesuji 17.238.
Untuk Tanjung Raya 33.877, Kecamatan Panca Jaya 14.481, Kecamatan Simpang Pematang 23.169, dan Kecamatan Way Serdang 35.185. (*)
Berita Lainnya
-
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025









