• Minggu, 29 September 2024

Gelapkan Ban Milik Perusahaan Senilai 300 Juta, Agus Warga Tanjung Bintang Lamsel Dibekuk Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 - 17.54 WIB
457

Agus Suparno (31) DPO penggelapan ban berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Agus Suparno (31) yakni daftar pencarian orang (DPO) penggelapan ban senilai Rp300 juta di wilayah setempat, 18 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, mulanya Agus Suparno seorang supir truk ekspedisi bermuatan ban menggelapkan muatan sejumlah 89 ban senilai Rp300 juta.

"TKP di pinggir Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Kapolsek menceritakan, waktu itu, korban Irwan Wijaya (39) selaku anak dari pemilik PT Dirga Putra Eka Pratama selaku pembeli sebanyak 150 ban merek Dura-BLTB memantau pergerakan pengiriman melalui general positioning system (GPS).

"Dari GPS di mobil truk Hino bernopol BG 8925 NQ yang disupiri oleh pelaku sempat berhenti kurang lebih 1 jam dipinggir Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang," sambungnya.

Lalu, mobil tersebut kembali melaju dan memasuk gudang PT Dirga Putra Eka Pratama dan dilakukan pengecekan ternyata pelaku sudah tidak ada.

"Ketika dicek barang yang dibawa berupa ban merek Dura-BLTB sebanyak 150 buah dan ketika dicek berkurang menjadi 61 buah ban," cetus Samsari.

Akibatnya, korban kehilangan barang sebanyak 89 buah ban dan menanggung kerugian materi senilai Rp300 juta. Lalu, korban melapor  ke Polsek Tanjung Bintang.

Usai sempat buron hampir 7 bulan, tepatnya hari Sabtu (17/8/2034) kemarin, sekira jam 21.30 WIB, polisi mengendus keberadaan pelaku.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat kembali ke rumahnya di Desa serdang, Kecamatan Tanjung Bintang," urai Kapolsek.

Samsari menegaskan, saat dijnterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya lalu digelandang ke Polsek Tanjung Bintang. Dalam berkas perkara dengan tersangka lainnya, polisi telah mengamankan 4 buah ban hasil penggelapan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)