• Minggu, 29 September 2024

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di Lingkungan Perguruan Tinggi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13.19 WIB
23

Suasana sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) khususnya di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis (15/8/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung menggelar sosialisasi dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) khususnya di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kamis (15/8/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Golden Tulip Ballroom ini di hadiri oleh Kalangan Akademisi, Dosen dan Mahasiswa, serta Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Tiga narasumber dalam kegiatan ini adalah Noprizal selaku Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Jenderal KI; Bambang Irawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Maya Shafira Lektor pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dodot Adikoeswanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armelia Sativa mengatakan terdapat 1.498 hak cipta yang telah tercatat yaitu berupa antara lain jurnal, buku, karya tulis ilmiah, tesis, skripsi, buku saku, dan lain-lain.

"Hal ini menunjukkan bahwa selain inovasi dan karya cipta yang sudah mulai berkembang di Provinsi Lampung, namun juga menunjukkan kesadaran dari para pihak untuk melindungi karyanya melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual. Hal ini selaras untuk menyikapi dari maraknya plagiarisme yang terjadi," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tidak bosan-bosan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Edukasi dan informasi ini memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan kepada seluruh segmen masyarakat.

"Kami berharap para akademisi yang hadir pada kegiatan ini dapat menjadi mitra kami untuk memperpanjang rantai informasi kepada berbagai masyarakat,” ucap Kadiv Yankum Kemenkumham Lampung, Agvirta Armelia Sativa.

Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Kanwil Kemenkumham Lampung, Adil Jaya Negara dalam laporan panitia menyampaikan, tujuan dari Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2024 ini adalah menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum dan instansi terkait khususnya.

"Dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat para inventor untuk terus berinovasi yang pada akhirnya akan menjadi invensi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan berdaya guna dalam masyarakat," kata Adil. 

Dalam Diskusi Panel yang berlangsung Maya Shafira membahas materi terkait upaya perguruan tinggi (UNILA) dalam pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung (Prespektif Hukum Administratif). Maya juga menjelaskan terkait pidana pelanggaran Hak Cipta serta memberikan contoh beberapa bentuk pelanggaran plagiarisme.

“Bahwa Upaya Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Dosen & Mahasiswa, dapat dilakukan dengan berbagai upaya yaitu dengan mengedepankan tindakan preventif/pencegahan/aspek non penal. Sedangkan tindakan represif/penindakan/aspek penal dapat dilakukan sebagai ultimum remedium,” tutur Maya dalam materinya.

Materi dilanjutkan oleh Bambang Irawan yang menjelaskan terkait peran Kejaksaan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Noprizal terkait Pencegahan dan Penegakan Hukum dibidang Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, sesi ditutup dengan diskusi terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran kekayaan Intelektual. (*)