Wanita Pengedar Uang Palsu Tipu Agen BRI Link 10 Juta di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Seorang wanita pelaku pengedar uang palsu yang menipu agen BRI Link di
Lampung Tengah diamankan Polisi.
Pelaku adalah seorang Ibu
Rumah Tangga (IRT) berinisial IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi
Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah,
Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Kompol Sayidina Ali
mengatakan, pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang
tol, namun pelariannya berhasil digagalkan Polisi.
Pelaku berhasil diamankan
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Senin (12/8/2024) malam.
"Pelaku IL yang kita
amankan ini menipu agen pakai uang mainan senilai Rp10 juta dengan modus
transfer," kata Kompol Sayidina Ali, saat di konfirmasi, Rabu (14/8/2024)
pagi.
Kasi Humas mengatakan, seluruh
uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan 100
ribu rupiah sebanyak 100 lembar.
Kepada Polisi, IL mengaku
tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online.
Pelaku kemudian mengedarkan
uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.
Dari kasus tersebut, Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.
Selain itu, Tekab 308 juga
mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan 100 ribu rupiah
sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.
"Pelaku dijerat pasal
378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan
penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya.
Kasi Humas menjelaskan
kronologi kejadian berawal dari seorang agen bank di Lampung Tengah jadi korban
peredaran uang palsu senilai Rp10 juta, Senin (12/8/2024).
Kejadian tersebut menimpa
agen transaksi dan penarikan uang Made Group di Kelurahan Seputih Jaya,
Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.
Made Anggi Mutia selaku
karyawan mengatakan, awalnya dia didatangi seorang wanita hendak mentransfer
uang senilai Rp10 juta.
"Setelah selesai ditransfer
Rp10 juta, pelaku tidak langsung bayar, alasannya masih cek saldonya belum
bertambah," katanya.
Dari situ, lanjutnya, Mutia
mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa
transfer tersebut.
"Saat ditanya soal
saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan
sisa saldo dan mutasi rekening," imbuhnya.
Korban yang makin curiga pun
meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut, dan uang korban
senilai Rp10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.
"Awalnya pelaku
membayar jasa sebesar Rp50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban
terima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua, korban
sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024