• Minggu, 29 September 2024

Polisi Ringkus Pembobol Gudang Perusahaan Penggemukan Sapi di Lamsel, Dua Rekan Pelaku Buron

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13.10 WIB
236

Ari Rayfaldo Tarigan (26) saat diamankan di Polsek Sidomulyo Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus Ari Rayfaldo Tarigan (26) usai membobol gedung penyimpanan barang catelray di PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) perusahaan penggemukan sapi di Desa Kota Dalam.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Rabu (7/8/2024), sekira jam 03.00 WIB.

"TKP di gedung penyimpanan barang catelray PT Juang Jaya Abdi Alam, Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/24).

Kapolsek menceritakan, waktu itu, orang tak dikenal berhasil membobol gudang melewati pagar besi yang berlubang lalu merusak dinding samping terbuat dari triplek.

"Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik pekerja," sambungnya.

Barang yang digasak pencuri, diantaranya 1 buah travo las listrik, 2 tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 buah mesin bor tangan dan 1 unit serkel kayu.

"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo," timpal Kapolsek.

Polisi bergegas menggelar penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP dan berhasil mengendus identitas terduga  pelaku pencurian.

"Hari Sabtu (10/8) kemarin, sekira jam 13.30 WIB, kami mengamankan salah satu terduga pelaku bernama Ari Rayfaldo Tarigan di Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo," urai Kapolsek.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Ari Rayfaldo Tarigan mengaku melakukan aksi pencurian di gudang PT Juang Jaya Abdi Alam bersama 2 orang rekannya.

"Untuk inisial A dan R masih dalam proses pencarian petugas," tegas Sugiyanto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 trafo las listrik, 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 bor tangan dan 1 serkel kayu.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkas Kapolsek. (*)