• Minggu, 29 September 2024

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara di Lampung Selatan 792.219 Orang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 18.29 WIB
37

KPU Lamsel saat menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Sabtu (10/8/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sejumlah 792.219 orang.

Penetapan itu usai KPU Lamsel menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati kabupaten setempat tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno di tingkat kecamatan pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2024.

“Rapat Pleno hari ini merupakan tindak lanjut rapat pleno yang telah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari PPS, PPK hingga tingkat KPU," kata Ansurasta, saat dikonfirmasi.

Ansurasta merincikan, terdapat sejumlah 260 desa dan kelurahan, 1.586 tempat pemilihan suara (TPS) dan 6 TPS khusus, jumlah pemilih laki-laki 400.256 orang, perempuan 391.236 orang. Jumlah pemilih 791.493 orang.

"Melalui rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara, pelaksanaan pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang bisa berjalan lancar dan memperoleh hasil terbaik," kata Ansurasta.

Ansurasta menyampaikan, ada perbaikan data ganda TPS antar kabupaten, antar provinsi serta TPS khusus. Dan, ditetapkan pemilih laki-laki 402.423 orang, pemilih perempuan 390.796 orang.

"Total 792.219 pemilih. Pada 1.586 TPS dan 6 TPS khusus di Lapas di Kalianda dan Lapas di Jati Agung, total TPS sebanyak 1.592 TPS," tutup Ansurasta. (*)