Terpidana Kasus Perzinahan Kompol Hendi Prabowo Dieksekusi ke Lapas Way Hui Bandar Lampung

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Kompol Hendi
Prabowo atas perkara tindak pidana asusila.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan
pengeksekusian yang dilakukan terhadap terpidana Kompol Hendi dilakukan setelah
putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan Inkrah atau sudah memiliki
kekuatan hukum tetap.
"Setelah dinyatakan inkrah, terhadap terdakwa
yang saat ini sudah menjadi terpidana (Kompol Hendi Prabowo) telah dilakukan
eksekusi pada Senin 5 Agustus 2024 kemarin, untuk terpidana Hendi dilakukan
eksekusi ke Lapas Way Hui, sedangkan untuk terpidana Dwi Aulia Rahma Wati
dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan Bandar Lampung," kata Ricky saat
diwawancarai digedung Kejati Lampung, Rabu (7/8/24).
Diketahui sebelumnya seorang oknum Perwira Menengah
Kepolisian Daerah Lampung, Kompol Hendi Prabowo, dijatuhi hukuman empat bulan
penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Senin
(15/7/2024).
Hendi dinyatakan bersalah melakukan perzinaan dengan
seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia Rahma Wati.
Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hendi
dan Dwi Aulia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal
284 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prabowo
dan Dwi Aulia Rahma Wati dengan hukuman penjara selama empat bulan," ujar
Hakim Ketua Salman Alfarasi.
Hendi Prabowo diketahui melakukan perzinaan sebanyak
empat kali di berbagai hotel di Bandar Lampung pada tahun 2023. Tindakan tidak
bermoral ini pertama kali terungkap berkat laporan dari istri sah Hendi yang
menemukan bukti perselingkuhan suaminya di beberapa penginapan.
Hakim memaparkan bahwa perzinaan pertama kali terjadi
di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023. Selanjutnya, pada 17 Maret 2023 di
Hotel Bukit Randu, kemudian di Hotel Astutik pada 30 Maret 2023, dan terakhir
di kontrakan Dwi Aulia pada 7 Mei 2023. Bukti-bukti pembayaran hotel dijadikan
barang bukti di persidangan. (*)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025