• Minggu, 29 September 2024

Kemenag Gelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama untuk Guru PAI SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Timur

Rabu, 07 Agustus 2024 - 20.30 WIB
47

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Timur, Rabu (7/8/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Timur, Rabu (7/8/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya dalam sambutannya  mengatakan bahwa pada tahun 2024, penguatan moderasi beragama harus sudah meluas ke luar lingkungan internal Kementerian Agama. 

"Sebagaimana roadmap atau peta jalan, tahun ini kita harus memastikan bahwa penguatan moderasi beragama tidak hanya berkutat di lingkungan internal, tetapi juga mulai diimplementasikan di masyarakat luas," ujar Indrajaya.

Ia mengatakan jika pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Moderasi Beragama sejak Tahun 2022 karena ini adalah program Prioritas Kementerian Agama. 

"Untuk itu disamping menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, kami juga bekerjasama dengan Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung dan juga Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, sehingga capaian target aktor-aktor kerukunan yang mendapatkan penguatan Moderasi beragama semakin banyak," kata dia. 

Sementara itu  Ketua Pokja Moderasi Beragama sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Marwansyah, menjelaskan bahwa penguatan moderasi beragama dilaksanakan secara berjenjang.

"Kegiatan ini dimulai dari sosialisasi, orientasi pelopor, pelatihan penggerak, training of trainer, master of trainer, hingga pelatihan instruktur nasional," jelas Marwansyah. 

Ia juga menjadi fasilitator dalam kegiatan ini dengan menyampaikan materi tentang wawasan kebangsaan dan bedah kata kunci moderasi beragama.

Marwansyah menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan moderasi beragama telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. 

"Kami berharap melalui kegiatan ini, para guru PAI dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang moderasi beragama dan mampu menerapkannya dalam lingkungan sekolah serta masyarakat. Mereka akan menjadi pionir dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama," ujar Marwansyah.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Ahmad Sauban dalam laporannya menyebutkan bahwa peserta dalam kegiatan ini berjumlah 45 orang yang terdiri dari guru PAI SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Timur. 

"Kegiatan ini melibatkan narasumber fasilitator dari Pokja Moderasi Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebanyak tiga orang," kata Ahmad Sauban. (**)