Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Way Kanan Berpotensi Timbulkan Kerugian Rp 1,44 Miliar

Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Way Kanan Berpotensi Timbulkan Kerugian Rp 1,44 Miliar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Realisasi tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2023 berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp1.445.125.500.
Potensi kerugian ini disebabkan oleh dugaan ketidakwajaran dalam besaran tunjangan yang tidak sesuai dengan tarif harga wajar sewa kendaraan yang berlaku.
Kelebihan pembayaran tunjangan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut realisasi belanja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2023 masing-masing sebesar Rp6.094.656.000 dan Rp6.589.500.000 dengan total Rp12.684.156.000.
Pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
“Dimana besaran tunjangan transportasi tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Asas kewajaran dan asas rasionalitas terkait dengan aspek moral, sedangkan standar harga setempat terkait dengan aspek ekonomi,” tulis LHP BPK yang dikutip, pada Senin (5/8/2024).
BPK menyebut, besaran tunjangan transportasi tersebut harus memperhatikan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku serta standar kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Standar kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, standar kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas silinder maksimal 2.500 cc, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota berjenis sedan dan minibus dengan kapasitas silinder maksimal 2.500 cc, dan anggota DPRD (tingkat jabatan setara Eselon II) berjenis sedan atau minibus bensin 2.000 cc dan solar 2.500 cc.
BPK menebut, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Perbup ini mengubah Perbup Nomor 85 Tahun 2017 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang pertama. Pada Perbup Nomor 1 Tahun 2022 dinyatakan bahwa tunjangan transportasi dibayarkan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp17.875.000,00/bulan dan Rp13.875.000,00/bulan.
Ketua DPRD tidak diberikan tunjangan transportasi karena telah diberikan fasilitas kendaraan dinas. Terdapat kenaikan atas kedua tunjangan tersebut jika dibandingkan dengan Perbup Nomor 85 Tahun 2017 yakni sebesar Rp9.575.000 untuk wakil ketua DPRD, dan naik sebesar Rp5.575.000 untuk anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Way Kanan diketahui bahwa atas perubahan kenaikan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tidak berdasarkan kajian dari tenaga ahli ataupun pihak yang berkompeten,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Lebih lanjut BPK menuliskan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2018 telah menerapkan pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDOS) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dinas maupun kendaraan dinas jabatan.
Untuk mengatur pelaksanaan sewa KDOS, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Perbup tentang KDOS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang mengatur tentang pemanfaatan, standar kendaraan, pelaksanaan, dan besaran nilai sewa KDOS. Perubahan terakhir Perbup tentang hal itu adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
Diketahui bahwa tarif sewa tertinggi KDOS Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk kendaraan dinas jabatan Bupati/Wakil Bupati adalah mobil Toyota Fortuner GR Sport 4x2 AT D21 tahun 2021 dengan tarif sebesar Rp14.595.500 per bulan.
Sedangkan untuk tarif sewa tertinggi kendaraan dinas jabatan untuk Pejabat Eselon II atau kepala dinas adalah mobil Toyota Innova Reborn V 2.4 4X2 AT D 21 tahun 2021 dengan tarif sewa tertinggi sebesar Rp9.712.500 per bulan.
“Seharusnya Sekretariat DPRD menggunakan tarif sewa tersebut yang juga merupakan harga wajar yang berlaku untuk Pemerintah Kabupaten Way Kanan sebagai dasar penetapan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan,” tulis BPK.
Berdasarkan hasil perhitungan lebih lanjut oleh BPK, diketahui terdapat selisih atas besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD jika dibandingkan dengan data harga tarif wajar sewa kendaraan pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Misalnya, tunjangan transportasi Ketua DPRD Way Kanan Rp17.875.000, sementara harga sewa KDOS maksimal Rp14.596.500 sehingga ada selisih Rp3.278.500.
Tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Way Kanan Rp17.875.000 sementara harga sewa KDOS maksimal Rp14.596.500 sehingga ada selisih Rp3.278.500.
Dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Way Kanan (tingkat jabatan setara eselon II) Rp13.875.000 sementara harga sewa KDOS maksimal Rp9.712.500 sehingga ada selisih Rp4.162.500.
“Berdasarkan hasil perhitungan lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat selisih perhitungan atas tunjangan transportasi tahun 2023 sebesar Rp1.445.125.500 jika dibandingkan dengan tarif wajar sewa kendaraan dinas operasional pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan besaran selisih tersebut membebani keuangan daerah,” tulis BPK.
BPK menilai hal tersebut terjadi disebabkan oleh Bupati Way Kanan kurang cermat dalam memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran dalam menetapkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022.
Dan Sekretaris DPRD mengusulkan perubahan kenaikan tunjangan transportasi tanpa mempertimbangkan tarif harga wajar sewa kendaraan yang berlaku setempat. Hingga berita diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Way Kanan belum bisa dihubungi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 06 Agustus 2024, dengan judul "Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Way Kanan Berpotensi Timbulkan Kerugian 1,44 Miliar"
Berita Lainnya
-
Hazizi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PAN Lampung
Minggu, 27 April 2025 -
Ombudsman Investigasi Dugaan Kebocoran Soal dan Kecurangan UTBK SNBT 2025
Minggu, 27 April 2025 -
Program MBG Dinilai Positif, IDI Lampung Minta Pemerintah Evaluasi Usai Insiden Keracunan
Minggu, 27 April 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Brigif 4 Marinir/BS Kembangkan Drone Militer Berbasis Riset
Minggu, 27 April 2025