• Sabtu, 28 September 2024

Sidang Kasus Proyek Palsu di Lamteng, Korban Beberkan Musa Ahmad Obral Janji Beri Proyek Tapi Tidak Ditepati

Selasa, 06 Agustus 2024 - 21.05 WIB
276

Korban Habriansyah saat menunjukkan sejumlah berkas ketika dikonfirmasi awak media usai sidang di perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di PN Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perkara tipu-tipu proyek palsu dengan terdakwa Erwin Saputra alias ES kini memasuki babak baru. Saksi korban, Harbiansyah alias Alex membeberkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Metro dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Debi Resta Yudha membenarkan berlangsungnya sidang tersebut. Ia menerangkan bahwa sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi.

"Iya benar, hari ini sidang perkara itu dengan terdakwa Erwin Saputra. Untuk agendanya mendengarkan keterangan saksi. Jadi saksi yang dihadirkan tadi ada dua orang," kata dia saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (6/8/3024) malam.

Debi juga mengungkapkan bahwa agenda selanjutnya dalam perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu tersebut akan berlanjut pekan depan dengan agenda serupa.

"Selanjutnya, nanti akan ada sidang lanjutan. Sidang lanjutan itu berlangsung Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan, sementara itu informasinya yang dapat kami sampaikan," pungkasnya.

Sementara itu, saksi sekaligus korban Habriansyah mengungkapkan hasil sidang tersebut kepada awak media. Menurutnya, dalam sidang itu terdakwa Erwin Saputra alias ES sempat diminta hakim untuk tidak pasang badan atas perkara dugaan penipuan proyek di Lampung Tengah.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Metro sempat juga menganjurkan Erwin agar mengembalikan kerugian kepada dirinya.

Dari keterangan Alex, dalam sidang itu Erwin yang mengakui pernah disuruh oleh Bupati Musa untuk mencari uang Rp 250 Juta mengatakan bahwa uang tersebut pinjaman dan sudah dikembalikan.

“Saksi korban tidak tahu kalau uang Rp 100 Juta itu sudah dikembalikan. Kenapa uangnya tidak diberikan kepada korban untuk mengurangi kerugiannya? Itu yang ditanya Hakim. Kamu jangan pasang badan,” ucap Alex menirukan peringatan hakim.

Habriansyah juga menjelaskan bahwa pada sidang ketiga perkara penipuan proyek tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Hakam Hamada menghadirkan dua saksi, yakni dirinya sebagai saksi korban dan Andrio Firdaus. 

Sementara saksi Selamat Riadi Tjan dan Suprianto yang dipanggil tidak dapat hadir karena sakit. Pada sidang tersebut, lanjut Alex, tiga hakim mempertanyakan alasan dirinya mempercayai terdakwa sampai menyerahkan uang Rp 2 Miliar lebih.

"Saya mempercayai Erwin karena sudah berteman dan sebelumnya pernah bekerja sama di proyek lalu sukses tanpa ada masalah. Saya mempercayai Erwin karena tahu dia dekat dengan Bupati Musa, selain diakui sebagai sepupu, Erwin mengaku sering disuruh mencari uang jika Pak Musa memerlukan,” terang Alex.

Dirinya juga mengaku sempat ditanya hakim perihal upaya untuk menarik kerugiannya. Alex mengatakan sebelumnya sudah meminta Bupati Musa memfasilitasi penarikan uangnya oleh terdakwa Erwin dan tersangka Ferdian Ricardo yang kini menjadi buronan polisi. 

“Pertama kali saya dan Erwin menemui Pak Musa setelah proyek tak ada, waktu itu beliau mengatakan tak menyuruh Ferdi dan Erwin untuk menarik uang setoran proyek,” jelas Alex.

Bupati Musa, menurut Alex, sempat marah kepada Erwin karena tidak konfirmasi untuk memastikan apakah benar Ferdi disuruh olehnya menarik setoran proyek. Menanggapinya, kata Alex, Erwin mengatakan sudah konfirmasi.  

“Kalau yang Rp250 juta, saya memang nyuruh, tapi lainnya saya tidak tau,” jelas alex menirukan ucapan Musa.

Pada saat itu, menurut Alex, dia percaya kepada Bupati Musa. Beberapa hari setelah pertemuan itu, alex mengaku meminta Bupati Musa untuk memfasilitasi penarikan uang miliknya. Permintaan disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

“Sekalian saya kirimi juga ke WA beliau bukti tanda terima uang yang sudah saya serahkan. Beberapa hari kemudian pesan tersebut dibalas Bupati Musa yang lalu mengajak bertemu di rumah pribadinya di Yukum Jaya," paparnya.

"Kemudian esok harinya, pagi sesuai janji, saya bertemu Bupati Musa dan meminta agar terdakwa Erwin dan tersangka Ferdian Ricardo dihadirkan kehadapan kami. Pak Musa meminta saya tidak usah lagi mencari Erwin dan Ferdi karena dia ambil alih tanggungjawab pengembalian uang saya,” imbuhnya.

Menurut Alex, Bupati Musa menjanjikan mengganti uangnya dengan memberikan proyek pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2023. Menurut Alex, Bupati Musa memintanya menghadirkan Selamat Riadi Tjan agar dia bisa menyampaikan langsung niatnya tersebut. 

“Waktu itu saya bilang ke Pak Bupati, itu bukan uang saya semua. Ada uang Pak Selamat Riadi Tjan sebesar Rp 1,4 Miliar. Saya mau nunggu, tapi bagaimana dengan Selamat. Malam pada hari yang sama, saya bersama Selamat Riadi Tjan kembali menemui Bupati Musa," bebernya.

"Pada pertemuan itu, Bupati Musa kembali menyampaikan janjinya untuk memberikan proyek pada tahun 2023 kepada saya dan Selamat sebagai kompensasi pengembalian uang yang telah disetorkan kepada terdakwa," sambungnya.

Namun, menurut Alex hingga waktu yang dijanjikan tiba, Bupati Musa tidak merealisasikan janjinya sehingga ia terpaksa melaporkannya ke Polisi. Masih menurut Alex, terdakwa Erwin yang dimintai tanggapannya oleh hakim tak membantah semua keterangan Alex.  

“Saya hanya ingin meluruskan bahwa uang disuruh nyari oleh Pak Musa Rp 250 Juta, cuma dapat Rp 100 Juta. Itu pinjaman dan sudah dikembalikan, masa iya Bupati pinjam uang sama anda? Kamu jangan pasang badan,” kata Alex menirukan ucapan Hakim.

Alex juga menerangkan sejumlah hal yang menjadi saran hakim, mulai dari menyarankan agar terdakwa mengembalikan uang korban dan meminta terdakwa berkomunikasi dengan keluarga DPO agar uang korban bisa dikembalikan. Hakim berjanji akan mengurangi hukuman terdakwa jika sarannya dijalankan.

"Majelis juga sempat menanyakan harapan saya terhadap penyelesaian perkara ini. Saya menegaskan harapan utamanya adalah kerugiannya bisa dikembalikan. Kalau kerugian saya tidak dikembalikan, saya mohon agar semua pelaku dan yang terlibat dihukum,” ungkapnya.

Alex juga bercerita, terkait dengan dugaan keterlibatan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, hakim menyebutkan pengembangan perkara itu merupakan tugas dan wewenang Kepolisian dan Kejaksaan.

"Menanggapi harapan korban, tadi Ketua Majelis Hakim mengatakan wewenang mereka hanya sebatas memberikan saran kepada terdakwa agar mengembalikan kerugian korban. Kalau menurut hakim, pengembangan perkara untuk menentukan dugaan keterlibatan Bupati Musa merupakan tugas dan wewenang Jaksa dan Polisi," tandasnya. (*)