DPO 2 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Setelah masuk Daftar Pencarian orang (DPO) selama 2 Tahun, pelaku kekerasan seksual terhadap seorang gadis di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah akhirnya diringkus Polisi.
Korban bernama ST (22) warga Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diancam menggunakan senjata tajam dan hampir dirudapaksa oleh pelaku EPN (41) yang juga merupakan warga Kecamatan Way Pengubuan.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi, pada Senin (27/6/2022) silam.
"Saat itu, korban mendapat kekerasan fisik dan lehernya ditodong celurit saat pelaku EPN berniat memperkosanya," kata Bagas, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
"Pelaku yang sempat kabur melarikan diri (DPO) itu, akhirnya berhasil diamankan setelah sekitar 2 tahun pelarian, pada Sabtu 3 Agustus 2024," lanjutnya.
Kasat mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku hendak meminta kabel bekas di rumah korban sekira pukul 11.30 WIB.
Ia mengatakan, pelaku EPN mengaku potongan kabel yang diminta diletakkan di atas lemari, dan korban disuruh mengambilnya sendiri.
Memang sebelumnya, kata Kasat, EPN pernah membantu memasang instalasi listrik di rumah korban, namun hal itu justru dijadikan modus untuk mencabuli korban.
"Saat korban sedang mencarinya di atas lemari, pelaku lalu menarik rambut korban dari belakang dan menodongkan senjata jenis clurit ke leher korban," katanya.
Beruntungnya, setelah ditodong dan hendak diseret dari lemari, korban mampu melawan dengan berpegangan pada motor.
Dikatakan Kasat, korban dan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah pun terjatuh sehingga menggagalkan aksi rudapaksa pelaku.
Meski demikian, korban masih saja mendapatkan tindak asusila dari EPN, dan atas perbuatan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
"Usai kejadian, EPN sempat kabur dan menjadi buronan Polisi sejak tahun 2022," kata Kasat.
Kasat melanjutkan, setelah upaya penyelidikan DPO, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi keberadaan EPN yang sedang berada di rumahnya yang berada di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan.
"Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya, pada pukul 10.00 WIB oleh jajaran Tekab 308 Polres Lamteng bersama Unit PPA dan Polsek Way Pengubuan," ungkapnya.
EPN dijerat Pasal 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024