5 Komplotan Pencuri Terang-terangan Gasak 2,6 Ton Sawit di Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pihak kepolisian menangkap 5 komplotan
pencuri yang terang-terangan menjarah sawit milik PT GMP di hadapan karyawan.
Para pelaku menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap
berikut kendaraan truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F, pada Selasa
(30/7/2024).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya telah mengamankan
AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar
Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram,
Lampung Tengah.
"Kelima pelaku itu terpergok mengangkut 2,6 Ton sawit curian kedalam
truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT. GMP Kampung Mataram Udik,
Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada pukul 22.45 WIB," kata
Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024) siang.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat salah satu karyawan
bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman
tebu jam 10 malam.
Kemudian, Juanda memastikan mobil itu karena sepengetahuannya tidak ada
lagi aktivitas perusahaan pada jam tersebut.
Menurut Kapolsek, saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat 5 orang
sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil yang dilihatnya.
Selain mobil pengangkut, katanya, Juanda melihat para pelaku pun membawa
peralatan panen lengkap diantaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos.
Karena merasa tidak mengenalinya, Juanda pun menanyakan keperluan kelima
orang tersebut.
"Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan
mengaku sedang mencuri buah sawit milik PT. GMP," ujarnya.
Mendapati pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek, Juanda langsung
menghubungi Satpam perusahaan dan pihak Kepolisian untuk mengamankan kelima
pencuri itu.
"Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil
diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram
guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
"Kelima pelaku dijerat kasus
tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan
penjara paling jama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024