• Jumat, 08 November 2024

5 Komplotan Pencuri Terang-terangan Gasak 2,6 Ton Sawit di Lampung Tengah

Jumat, 02 Agustus 2024 - 13.21 WIB
142

5 komplotan pencuri yang terang-terangan menjarah sawit milik PT GMP tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pihak kepolisian menangkap 5 komplotan pencuri yang terang-terangan menjarah sawit milik PT GMP di hadapan karyawan.

Para pelaku menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap berikut kendaraan truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F, pada Selasa (30/7/2024).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pihaknya telah mengamankan AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Kelima pelaku itu terpergok mengangkut 2,6 Ton sawit curian kedalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada pukul 22.45 WIB," kata Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024) siang.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat salah satu karyawan bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu jam 10 malam.

Kemudian, Juanda memastikan mobil itu karena sepengetahuannya tidak ada lagi aktivitas perusahaan pada jam tersebut.

Menurut Kapolsek, saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat 5 orang sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil yang dilihatnya.

Selain mobil pengangkut, katanya, Juanda melihat para pelaku pun membawa peralatan panen lengkap diantaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos.

Karena merasa tidak mengenalinya, Juanda pun menanyakan keperluan kelima orang tersebut.

"Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik PT. GMP," ujarnya.

Mendapati pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek, Juanda langsung menghubungi Satpam perusahaan dan pihak Kepolisian untuk mengamankan kelima pencuri itu.

"Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

 "Kelima pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling jama 7 tahun," pungkasnya. (*)