• Sabtu, 28 September 2024

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Metro, Satu Masih Buron

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15.29 WIB
149

Tersangka Aldo Saputra berikut barang bukti kendaraan rental yang digelapkannya saat diamankan di Mapolsek Metro Pusat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil membongkar praktik penggelapan mobil rental di Kota Metro. Satu diantaranya yang merupakan terduga pelaku dari sindikat tersebut berhasil diringkus, sementara seorang lainnya masih buron.

Dari informasi yang diperoleh Kupastuntas.co, terduga pelaku tersebut masing-masing bernama Aldo Saputra (26) warga Lingkungan V RT 022 RW 009, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Aldo yang juga merupakan buronan atas penggelapan mobil rental itu telah diamankan di Mapolsek Metro Pusat. Sementara seorang rekannya bernama Reza masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

Sementara korbannya berinisial Sepki Ariantama (28) warga jalan Buay Selagai RT 027 RW 010 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pranoto menerangkan modus operandi sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya.

Kronologis kejadian tersebut dimulai pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Kala itu teman korban berinisial F membuka komunikasi dengan korban untuk menanyakan ketersediaan mobil untuk di rental.

"Saat itu teman korban berinisial F (Feri) menelpon korban dan menanyakan apakah ada mobil yang bisa di rental dan korban menjawab ada. Lalu F bersama dengan temannya yang bernama Reza datang ke rumah korban untuk menyewa atau merental 1 unit mobil milik korban selama 2 hari," kata Kapolsek kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

"Saat itu dengan nama penyewa saudara Reza dan Reza langsung membayar uang rental mobil tersebut sejumlah Rp 800 Ribu," imbuhnya.

Kapolsek menyampaikan bahwa mobil yang di rental Reza tersebut tidak pulang sampai dengan lewat waktu perjanjian sewa.

"Kemudian pada hari ke- 5, unit mobil yang di sewa Reza belum di kembalikan karena sudah lewat dari kesepakatan rental atau sewa mobil tersebut. Namun Reza sebagai penyewa mobil tidak dapat di hubungi oleh Feri," ucapnya.

Atas hal itu, korban SA melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Metro Pusat dengan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/21/VI/2024/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 6 Juni 2024.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Metro Pusat. Kemudian unit Reskrim Polsek Pusat melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, anggota kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana penggelapan lainnya yang menjadi DPO," terangnya.

"Pelaku diketahui sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," sambungnya.

Tersangka Aldo Saputra akhirnya berhasil diringkus polisi pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Saat introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan mobil bersama pelaku lainnya bernama Reza.

"Anggota melakukan penangkapan 1 orang diduga pelaku bernama Aldo. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku lainnya bernama Reza," tandasnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu all New Xenia tahun 2022, satu buah kunci mobil berikut dengan STNK dan satu lembar surat keterangan leasing serta fotocopy BPKB.

Kini tersangka Aldo Saputra terancam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sementara sejumlah rekannya masih Dalam pengajaran Polisi. (*)