Warga Asing dari Nigeria Ditangkap di Lampung Timur, Diduga Terlibat Praktik Judi Online
Gedung yang ditinggali warga asing asal Nigeria di Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Seorang warga negara asing asal Nigeria ditangkap oleh pihak imigrasi di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024). Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik judi online.
Warga Nigeria yang ditangkap, bernama Obinna Dandy bersama istrinya Dessy, di sebuah bangunan bekas koperasi milik Samsoyo. Sekretaris Desa Karyatani, Darmaji, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah tinggal di desa sejak Desember 2023 dengan izin sebagai pemilik usaha tambak udang di Kecamatan Pasir Sakti.
“Menurut izin yang diberikan, hanya ada dua orang, yaitu Obinna Dandy dan Dessy. Mereka mengaku akan menjalankan usaha tambak udang. Namun, kami tidak mengetahui kegiatan lain yang mungkin terjadi di rumah yang mereka kontrak,” jelas Darmaji saat dihubungi pada Rabu (31/7/2024).
Darmaji juga menyebutkan bahwa pihak desa tidak pernah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rumah yang ditempati oleh warga asing tersebut. “Rumah mereka sering kali tertutup dan mereka tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Jadi, kami tidak mengetahui aktivitas mereka secara detail,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang jumlah total orang yang ditangkap, Darmaji tidak dapat memberikan konfirmasi yang pasti. “Kami hanya tahu bahwa pihak imigrasi yang menangani kasus ini. Jumlah pasti dan barang bukti yang ditemukan adalah ranah imigrasi. Untuk detail lebih lanjut, silakan menghubungi pihak imigrasi,” ujar Darmaji.
Pihak imigrasi masih belum merilis informasi resmi mengenai jumlah total orang yang ditangkap, termasuk apakah ada satu orang warga Indonesia yang terlibat. Penangkapan ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan warga asing dalam kegiatan judi online yang ilegal di wilayah tersebut.
Otoritas terkait akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Komitmen RI–Inggris soal Konservasi, Bupati Lampung Timur Dorong Penguatan Way Kambas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Gerakan Tanam Padi Serentak Jadi Edukasi Swasembada Pangan di Lampung Timur
Selasa, 20 Januari 2026









