• Minggu, 29 September 2024

Kasus Tipu-tipu Proyek Palsu, Tiga Pejabat Disdikbud Lamteng Dicedar Penyidik 32 Pertanyaan

Rabu, 31 Juli 2024 - 12.16 WIB
2.7k

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satreskrim Polres Metro mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas kasus setoran dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten setempat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa tiga pejabat Disdikbud itu di periksa atas pengembangan dari keterangan tersangka yang menyebut peran para pejabat itu.

Hingga kini penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi pejabat tersebut. Kasat menjelaskan bahwa pihaknya memberikan 27 hingga 32 pertanyaan terhdap ketiganya.

"Sampai sejauh ini kita masih melakukan pendalaman, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terkait terlibat atau tidaknya," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA: Dugaan Proyek Palsu, Polisi Periksa Tiga Pejabat Lamteng dan Tetapkan Satu Tersangka

"Ketiga saksi ini kita periksa dan kita beri pertanyaan sekitar 27 sampai 32 pertanyaan. Terkait perannya kita juga masih melakukan pendalaman, untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," imbuhnya.

Selain itu, Kasat juga menyampaikan bahwa tersangka Ayunda Ica Pratiwi kini telah diamankan di mapolres Metro. Ia dilaporkan oleh dua korban atas dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk tersangka atas nama Ayu sudah kita amankan dan terkait masalah tipu-tipu proyek kepada para korbannya. Di sini sudah ada dua yang melaporkan saudari Ayu terkait dengan janji-janji adanya proyek. Itu proyek pembangunan sekolah atau rehab sekolahan di Lampung Tengah," ujarnya.

Tersangka menjalankan modusnya dengan menunjukkan kwitansi dan surat tanda terima diduga palsu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.

"Tersangka mempunyai kwitansi atau surat yang sudah dibuat tanda terima bahwa sudah ditandatangan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Ternyata setelah dilakukan konfrontir atau check and ricek itu tidak ada Kepala Dinas melakukan tanda tangan tersebut atau menerima uang tersebut," terangnya.

"Sementara yang melapor baru dua, adapun untuk yang lainnya kita belum tahu karena sementara di Polres Metro baru 2 laporannya yang masuk," sambungnya.

Dari hasil interogasi, tersangka diduga menjalankan aksinya atas inisiatif sendiri untuk meraup keuntungan dari para korbannya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak diperintahkan namun Dia mempunyai inisiatif sendiri untuk mengambil uang para korban tersebut, dengan iming-iming bahwa dia sudah mempunyai tanda terima. Itu yang disampaikan oleh dia," paparnya.

Meskipun begitu, tersangka mengaku kepada korbannya bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai setoran proyek kepada kepala dinas untuk sejumlah pekerjaan rehab gedung sekolah.

"Adapun penyampaiannya bahwa dia sudah memberikan ke Kadis kemudian ke arah orang dinas di dinas pendidikan. Itu yang disampaikan oleh tersangka tapi ternyata setelah kita lakukan konfrontir mereka ini tidak ada menerima uang-uang tersebut. Ternyata semua itu adalah tipu daya dari saudari Ayu," ucapnya.

IPTU Rosali juga menerangkan bahwa ketika pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran namanya disebut oleh tersangka.

"Ketiga Pejabat itu kita lakukan pemeriksaan karena disebut namanya oleh tersangka, jadi kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman tersebut untuk membuktikan kebenarannya. Tiga pejabat Ini sementara sebagai saksi," bebernya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Kerugian korban sendiri yang pertama sekitar 500 sampai 600 juta. Untuk tersangka kita jerat pasal 378 dan 372. Tersangka saat ini masih kita tahan di Polres Metro," tandasnya. (*)