• Jumat, 08 November 2024

Polisi Ringkus Pencuri Sarang Burung Walet Senilai Belasan Juta di Lampung Tengah

Senin, 29 Juli 2024 - 13.24 WIB
129

WHY (35) pencuri sarang burung walet tak berkutik saat diamankan di Polsek Seputih Surabaya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah membekuk seorang pria berinisial WHY (35) pelaku pencurian sarang burung walet.

Pelaku WHY tertangkap usai mencuri 2 kilogram sarang burung walet senilai Rp18 juta milik Sutrisno (69) di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

"WHY membobol rumah walet milik Sutrisno lalu menggasak 2 kilogram sarang walet siap panen," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Jufriyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat WHY menyatroni rumah walet tersebut pada Minggu (21/7/2024) pukul 07.42 WIB.

"Pelaku meringsek masuk dengan cara membobol gembok pintu rumah walet menggunakan palu yang dibawanya," ujarnya.

Pelaku yang berhasil masuk itupun langsung memanen sarang walet menggunakan alat kape atau skrap dan tangga.

"Pelaku bisa dibilang sudah melakukan persiapan sebelum melakukan pencurian," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, kejadian itupun disadari korban setelah melihat pintu rumah waletnya rusak dibobol pelaku dan sarang burung waletnya habis.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya," katanya.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada Sabtu (27/7/2024) Polisi mendapat informasi bahwa pelaku WHY sedang berada di rumahnya di Dusun II Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, saat upaya penangkapan, pelaku sempat kabur melarikan diri ke perkebunan singkong.

"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku pun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku WHY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)