• Minggu, 29 September 2024

Razia Malam Minggu, Satpol-PP Temukan Sejoli Bukan Suami-Istri di Rumah Kost di Metro

Minggu, 28 Juli 2024 - 06.25 WIB
1.8k

Petugas SatPol-PP Kota Metro saat menemukan sepasang sejoli bukan suami istri di sebuah rumah kost Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Maraknya laporan keberadaan rumah kost yang kerap disalahgunakan penghuninya serta Lapo tuak yang meresahkan masyarakat Kota Metro membuat Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota setempat melakukan razia gabungan, Sabtu (27/7/2024) malam.

Dari pantauan Kupastuntas.co, razia gabungan itu dilakukan oleh SatPol-PP bersama TNI dan Polri. Puluhan petugas gabungan itu membagi dua tim dengan menargetkan sejumlah rumah kost dan Lapo Tuak di wilayah Kecamatan Metro Timur dan Metro Utara.

Hasilnya, satu derigen berisi tuak diamankan dari wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dan sepasang sejoli bukan suami istri ditemukan petugas dalam kamar kost di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Di Metro Timur, selain pasangan bukan suami istri dalam kamar kost, petugas juga menemukan sejumlah wanita penghuni kost tanpa identitas kependudukan.

Terhadap sepasang sejoli bukan suami istri tersebut, petugas tidak memberikan sanksi sosial apapun melainkan melakukan pendataan dan pembinaan langsung ditempat. 

Kasat Pol-PP Kota Metro Jose Sarmento Piedade melalui Kasi Penegak Perda, Muhammad Ali menerangkan bahwa razia yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan lapo tuak dan rumah kost yang disalahgunakan.

"Jadi malam ini kami tim gabungan dari Pol PP, TNI dan Polres bersama lurah, RT RW, warga dan Linmas. Kami bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat dan pertama kami bergerak ke lapo tuak di Banjarsari Metro Utara. Hasil dari kami razia di lapo tuak, kami bawa satu derigen tuak," kata dia saat diwawancarai awak media.

Pria yang akrab disapa Kyai Ali itu mengungkapkan hasil razia yang dilakukan di wilayah kecamatan Metro Timur. Yang mana, pasangan bukan suami istri itu merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Metro.

"Kalau untuk kos-kosan tim yang di Metro Timur menemukan sejumlah penghuni kost perempuan yang tidak memiliki identitas kependudukan berupa KTP. Kemudian di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur tim Trantibum menemukan pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar kost," ungkapnya.

Didampingi Kasi Sosialisasi Bidang Perda, Maryanto, Ali memaparkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Bumi Sai Wawai. 

"Untuk sasaran rumah kost adalah penghuni yang tidak memiliki identitas kependudukan dan yang berstatus bukan merupakan suami istri. Razia ke rumah kost juga akan kita lakukan terus-menerus dan ke semua tempat. Ini untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017," jelasnya.

Ke depan pihaknya bakal menerapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Perda yang mana pasangan bukan suami istri ditemukan di kamar kost bakal mendapat sanksi berupa kurungan dan denda.

"Ke depannya bagi pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di Metro terancam melanggar Perda dan sangsi terberatnya berupa pidana kurungan selama 3 sampai 6 bulan serta denda paling banyak Rp 50 Juta. Itu bagi pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kost," terangnya.

Sementara terkait dengan keberadaan lapo tuak, dirinya menegaskan bahwa saat ini tuak dilarang beredar di Kota Metro kecuali dalam peringatan kegiatan adat tertentu.

"Lapo Tuak ini menjadi sasaran kita karena sudah ada laporan dari warga, dan keberadaan Lapo Tuak itu juga sesuai dengan revisi Perda kita yang bahwasanya tuak tidak boleh diperjualbelikan. Kalaupun bisa diperjualbelikan itu pada tempatnya, seperti salah satu contohnya pada acara adat. Kalau diperjualbelikan bebas itu tidak boleh," bebernya.

"Lampu tuak sudah dilarang untuk beroperasi di kota Metro, razia kelapa tua seperti ini juga akan terus kita lakukan, apalagi jika ada laporan dari warga," tandasnya.

Diketahui, razia gabungan tersebut dilakukan petugas mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sebelum menyasar ke rumah kost dan Lapo tuak, petugas gabungan itu melakukan penertiban terlebih dahulu terhadap pedagang di seputaran Taman Merdeka dan Masjid Taqwa Metro. 

Kini minuman beralkohol tradisional jenis tuak yang diamankan dari Lapo Tuak di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara telah diamankan di Kantor satpol-PP Kota Metro. (*)