Sindikat Pencuri Mobil Modus Duplikat Kunci di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Keempat pelaku tak berkutik saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Sindikat pencurian mobil tak berkutik dibekuk polisi di 2 lokasi berbeda di Bandar Lampung, Minggu (21/7/2024) dini hari.
4 dari 6 komplotan pelaku ini dibekuk oleh Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Keempatnya yakni HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35). Para pelaku melakukan pencurian mobil dengan modus duplikat kunci.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa itu terjadi di parkiran sebuah hotel di wilayah Teluk Betung Bandar Lampung pada Sabtu (13/7/2024) subuh.
"Jadi korban mengalami kehilangan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna hitam berplat BE 1508 AAS, akhirnya melapor ke polisi," Ujarnya.
Usai mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban ditinggal oleh pelaku di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung.
"Jadi korban melapor pada 13 Juli lalu, terus keesokan harinya kami menemukan unit mobil di gang buntu wilayah Sukabumi ditinggal oleh para pelaku," Ujarnya.
Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku di 2 lokasi berbeda.
"Modusnya para pelaku ini merental mobil, lalu kunci kontak di duplikat. Kemudian melancarkan aksinya dengan mengikuti mobil korban dan mencuri ketika mobil korban terparkir di tempat sepi," Ucapnya.
Usai berhasil menggasak mobil korban, para pelaku menggadaikan mobil hasil curian itu kepada seseorang.
"Mobil itu digadai pelaku senilai Rp 120 juta. 4 pelaku ini berperan sebagai eksekutor," Jelasnya.
Sementara 2 DPO lain inisial ZN bertugas mencari lawan gadai dan HS berperan mencari rentalan mobil.
"Untuk pelaku CS merupakan residivis kasus serupa," Imbuhnya.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova Rebor warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025