Polres Mesuji Tangkap Bandar Sabu-Sabu dan Seorang Rekannya
Deni dan Madrasah tak berkutik saat diamankan Polres Mesuji. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu dan seorang rekannya di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Terduga bandar narkoba tersebut diketahui bernama Deni Sulistiyo (23) warga Desa Gedung Mulya RT011 RW003, Kecamatan Tanjung Raya, dan seorang rekannya bernama Madrasah (18) warga Desa Kagungan Dalam, RT005 RW003, Kecamatan Tanjung Raya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto diwakili Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya benar, kemarin Sabtu (20/07/2024), pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap dua orang pria. Satu diantaranya berinisial DS adalah bandar narkoba jenis sabu, seorang rekannya berinisial MD. Penangkapan di rumah DS," kata Iptu Andy Ruswandy, Minggu (21/07/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya. Diungkapnya, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Mendapati informasi bahwa rumah DS sering dijadikan tempat transaksi narkoba, maka tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat pada Sabtu kemarin tim melakukan penggrebekan," jelasnya.
"Hasilnya, dua orang ditangkap dan langsung di bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pengembangan," tambahnya lagi.
Selain itu, Iptu Andy Ruswandy menuturkan, pada saat penangkapan, posisi bandar sabu DS sedang makan di ruang tamu, sedangkan MD sedang asik nyabu di kamar tidur milik DS.
"Barang bukti saat penangkapan milik DS di temukan di bawah kasur tempat tidur miliknya, dan sabu MD ditemukan di depan dirinya," ungkapnya.
Kasat Narkoba merinci, barang bukti milik DS yang berhasil diamankan, yakni 1 buah dompet warna hitam coklat, 8 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 2 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah sekop, 1 buah plastik sedang yang di dalamnya berisi 50 plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital.
Untuk barang bukti milik MD, antaranya 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca yang di bagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan.
"Keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025









