Pria Asal Gunung Sugih Lamteng Dipolisikan Kasus Penyerobotan Tanah Warga
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial ABS
(39) asal Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah
(Lamteng) dipolisikan karena melakukan penyerobotan tanah warga.
Pelaku ABS menjual dan menyewakan tanah seluas 5 hektare di
Dusun IV Tanjung Baru, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan,
Lampung Tengah milik Syafrawi Nitiputra Wijaya (63) asal Tanjung Karang Barat,
Kota Bandar Lampung.
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban dan Polres
Lampung Tengah telah menyatakan ABS sebagai tersangka pada Kamis (18/7/2024).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan,
ABS terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah pribadi milik Syafrawi
sejak tahun 2015.
"ABS menyewakan 2 hektar tanah korban kepada orang lain,
sementara 3 hektar telah dijualnya dengan memalsukan sertifikat," kata
Kasat Reskrim, dalam memberikan keterangan, Jumat (19/7/2024) siang.
Kasat menjelaskan, awalnya korban kaget ketika tanah yang
dimilikinya di wilayah Lampung Tengah seluas 5 hektar telah diduduki dan
dimiliki orang lain.
Saat ditelusuri oleh korban, ternyata tanahnya dijual dan
disewakan oleh ABS dengan memalsukan sertifikat.
Korban pun langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Dikatakan Kasat, setelah Polisi melakukan penyelidikan, ABS
menjual 3 hektar tanah yang terbagi menjadi 3 transaksi.
"Pada 12 Agustus 2015, tersangka ABS menjual 1 hektar
tanah seharga Rp40 juta, 2,5 hektar dijual seharga Rp100 juta, dan 0,5 hektar
tanah milik korban sekaligus," ujar AKP Nikolas.
"Polisi pun mendapati 3 orang memiliki hak kuasa (sewa)
tanah yang diakui didapat dari ABS untuk tanah korban seluas 2 hektar,"
imbuhnya.
Kasat mengatakan, pihaknya pun menyita barang bukti seluruh
transaksi yang dilakukan ABS kemudian melakukan penangkapan terhadapnya.
Kini, ABS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak
pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Penyerobotan Tanah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.
"Kemarin, Kamis (18/7/2024) pukul 11.45 WIB, personel
Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lampung
Tengah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024