Jadi Korban Penipuan Kredit Fiktif, Belasan Emak-emak di Bandar Lampung Ngadu ke Kejari

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejari. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah ibu rumah tangga di Gunung Sari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, menjadi korban penipuan kredit fiktif oleh seseorang yang mengaku sebagai agen Bank BUMN di daerah tersebut. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali, menyampaikan bahwa Ia mendampingi ibu-ibu korban yang datang untuk melapor ke Kejari. "Ada sebanyak 132 orang yang memberikan kuasa kepada kami terkait kasus serupa. Namun, hanya 12 yang berani melapor karena sebagian besar merasa terintimidasi," ujar Cik Ali dalam wawancara, Kamis (18/07/2024).
Modus operandi pelaku melibatkan pemanfaatan identitas korban untuk mengajukan pinjaman dengan janji memberikan imbalan uang. Namun, setelah pencairan pinjaman, uang tersebut tidak diserahkan kepada korban. Mereka hanya mendapat imbalan kecil, sementara rekening dan PIN ATM yang digunakan tidak mereka pegang.
"Korban-korban ini sekarang juga dihadapkan pada tekanan penagihan oleh oknum debtkoleptor yang terafiliasi dengan Bank BUMN, setelah pinjaman diajukan dengan menggunakan surat tanda usaha yang dibuat palsu," terang Cik Ali.
Salah seorang korban, Friska Oktavini, menceritakan bahwa data dirinya dipinjam oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 5 juta. "Setelah cair, saya hanya menerima upah Rp 300 ribu. Kemudian, pinjaman kedua sebesar Rp 50 juta dengan imbalan Rp 1 juta," ungkap Friska.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, menanggapi laporan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. "Kami akan memverifikasi laporan ini dan meminta LBH untuk melengkapi data dan berkas laporannya," kata Helmi. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025