• Minggu, 29 September 2024

Bawaslu Perketat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot 2024

Selasa, 16 Juli 2024 - 11.34 WIB
1.7k

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Fokus utama Bawaslu adalah memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran daftar pemilih berjalan dengan baik.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui uji petik dan patroli untuk mengawal hak pilih warga. "Selain pengawasan, upaya pencegahan juga penting sebagai deteksi dini dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan, termasuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih," kata Iskardo, Selasa (16/7/2024).

Tahapan Coklit yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, kini sudah memasuki hari ke-20, dengan sisa waktu 10 hari lagi bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya.

Pengawasan Intensif

Bawaslu Lampung telah menugaskan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih. Pengawasan ini mencakup:

  1. Daerah Terluar: Pemilih di wilayah sulit akses, perbatasan, dan kepulauan.
  2. Kelompok Rentan: Pemilih disabilitas, kelompok agama yang menolak Coklit, dan lainnya.
  3. Pemilih Terkonsentrasi/Terisolir: Pemilih di pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan tambang.

Temuan dan Rekomendasi

Berdasarkan pengawasan dan uji petik, Bawaslu menemukan beberapa permasalahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan 180 rekomendasi perbaikan. Beberapa temuan termasuk:

  • Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung.
  • Kurangnya penggunaan atribut lengkap oleh Pantarlih.
  • Pemilih yang sudah dicoklit tetapi tidak menerima formulir bukti Coklit.
  • Identitas pemilih yang tidak sesuai dengan daftar pemilih.
  • Pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit.

Selain itu, ada beberapa masalah spesifik di wilayah tertentu, seperti di Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, di mana hanya 2 KK yang tercoklit dari 480 pemilih. Di Kabupaten Lampung Utara, sejumlah pemilih di Alang-Alang Lebar dan Sukajaya belum dicoklit hingga pertengahan Juli. Di Kabupaten Mesuji, Pantarlih tidak melakukan Coklit langsung karena pemilih tinggal di wilayah yang sulit dijangkau.

Strategi Pencegahan

Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Lampung menerapkan beberapa strategi, termasuk:

  • Menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait.
  • Memetakan indeks kerawanan pemilihan (IKP) berdasarkan karakter wilayah.
  • Fokus pada kepatuhan prosedur dan isu krusial.
  • Edukasi dan publikasi kerja pengawasan.
  • Pendirian posko aduan masyarakat.

Iskardo menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga terlindungi dan proses pemilihan berjalan dengan lancar. "Kami terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih," tutupnya. (*)