Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Lampung Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap RA (16), terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap FM (6) di Natar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lamsel, Gunawan Wibisono, mengonfirmasi bahwa PN Kalianda telah memberikan putusan pada tanggal 2 Juli 2024.
"Vonis ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla," ujar Gunawan Wibisono pada Senin (15/7/2024).
Gunawan menjelaskan bahwa sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamsel menuntut RA dengan pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Baca juga : Kejari Lamsel Tahan Dua Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Natar
Gunawan menyebutkan bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Anak di PN Kalianda oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, dengan Hakim Anggota Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma, serta dibantu Panitera Pengganti Awaluddin.
Selain RA, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu RPWN (20), yang masih menjalani persidangan di PN Kalianda atas kasus yang sama.
Sebelumnya, kedua tersangka, RA dan RPWN, ditahan oleh Kejari Lamsel atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap FM (6) di Kecamatan Natar pada Mei 2023 lalu.
"Persidangan untuk kedua tersangka ini telah mencapai tahap pelimpahan barang bukti (P21) pada Rabu, 12 Juni 2024. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, dilakukan penyerahan barang bukti dan penahanan kedua tersangka ke Kejaksaan," jelas Gunawan. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









