Polisi Bekuk Bandar Narkoba Sabu-sabu di Way Serdang Mesuji
Pantar (43) diduga sebagai banda sabu tak berkutik saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi pada hari Minggu (14/07/2024). Pelaku tertangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Iya benar, kemarin kami berhasil menangkap bandar narkoba, pelaku ditangkap pada pukul 13.30 WIB di lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Senin (15/07/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menghadang kendaraan yang dikendarai pelaku, sebuah sepeda motor Honda Revo merah hitam dengan nomor polisi BE 8087 LR.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang ada di saku pelaku," jelasnya.
Pelaku yang diamankan bernama Pantar (43), seorang warga Desa Kejadian RT002 RW005 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Saat ini, Pantar telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Berat narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita adalah sekitar 2,48 gram," tambah Kasat Narkoba.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan LP/A/49/VII/2024/SPKT. Res Narkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, tanggal 14 Juli 2024. Pantar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Maut di Mesuji, Beat Tabrak Pajero, Ibu dan Anak Tewas
Sabtu, 08 November 2025 -
2 Maling Motor Asal OKI Babak Belur Dihajar Massa di Mesuji Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Pemotor Tewas Usai Ditabrak Minibus di Mesuji, Pelaku Kabur
Senin, 27 Oktober 2025 -
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Ditahan Kejaksaan
Jumat, 24 Oktober 2025









