Pesan untuk Tim Seleksi KPU: Tolak Intervensi Ormas dan Titipan Partai Politik, Oleh: Donald Harris Sihotang

Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., Dosen Universitas Saburai Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk periode 2024-2029 resmi dibuka, menandai langkah awal yang sangat krusial dalam menjaga integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu di Bumi Lampung.
Seleksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan independen, bebas dari pengaruh eksternal yang bisa merusak demokrasi.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dengan nomor 87/SDM.12-Pu/04/2024 pada tanggal 8 Juli 2024, menunjuk lima akademisi sebagai tim seleksi. Anggota tim seleksi ini adalah Achmad Moelyono, Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung; Fitri Yanti dan Hervin Yoki Pradikta dari UIN Raden Intan Lampung; Samsuar, Kepala LPPM Universitas Tulang Bawang; dan Siti Khoiriyah dari Fakultas Hukum Unila. Tim seleksi ini diharapkan membawa integritas dan profesionalisme dalam menilai calon.
Menghindari pengaruh dari organisasi massa atau elit politik adalah penting untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam pemilihan anggota KPU.
Integritas dan independensi adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik dalam proses pemilu. Masa jabatan anggota KPU Lampung periode saat ini akan berakhir pada Oktober 2024, urgensi dalam menjaga proses seleksi sangat penting.
Kasus seperti pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU RI karena tindakan amoral dan dugaan pelanggaran kode etik oleh Fery Triatmojo di Bandar Lampung, menunjukkan perlunya pemilihan anggota KPU yang ketat dan berintegritas. Kejadian-kejadian ini memperjelas pentingnya memiliki anggota KPU yang bebas dari korupsi dan berkomitmen pada prinsip-prinsip etika.
Proses seleksi harus dilakukan dengan transparan, membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan mengawasi proses seleksi. Hal ini memastikan bahwa hanya kandidat yang memiliki kualifikasi, integritas, dan dedikasi untuk nilai-nilai demokrasi yang dapat lolos seleksi.
Kriteria seleksi harus berfokus pada rekam jejak kandidat, kompetensi mereka dalam mengelola pemilu, serta komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip etika dan keadilan.
Tim seleksi juga harus mengedepankan kriteria yang jelas dan objektif dalam mengevaluasi calon, memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil dan bebas dari intervensi politik. Ini tidak hanya memperkuat legitimasi KPU tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Evaluasi terhadap anggota KPU yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali harus dilakukan dengan teliti, menilai kinerja dan integritas mereka selama masa jabatan sebelumnya.
Setiap calon harus dinilai berdasarkan kontribusi mereka pada demokrasi dan hukum pemilu, serta komitmen mereka untuk menjunjung tinggi etika dan integritas. Tim seleksi harus menjalankan tugas mereka dengan adil dan profesional, menjaga agar proses seleksi berlangsung sesuai dengan norma hukum dan etika, tanpa ruang untuk korupsi atau manipulasi. Keberhasilan mereka dalam melaksanakan tugas ini akan sangat berpengaruh pada legitimasi KPU dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Sosialisasi mengenai proses dan kriteria seleksi juga perlu dilakukan oleh tim seleksi agar masyarakat luas, tidak hanya kalangan politik, bisa ikut serta dalam memberikan masukan dan mengawasi jalannya proses seleksi. Transparansi dalam evaluasi ini esensial, memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana keputusan dibuat dan memastikan bahwa anggota KPU yang terpilih benar-benar layak menjabat.
Kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dampak langsung pada keefektifan dan keadilan pemilu. KPU yang berkualitas tinggi dapat menjamin pemilu yang transparan dan adil, memperkuat demokrasi dan meningkatkan partisipasi publik. Sebaliknya, KPU yang berkualitas rendah bisa menyebabkan pemilu yang tidak adil dan tidak transparan, mengikis kepercayaan publik, dan berpotensi menimbulkan krisis politik.
Dengan menjaga integritas dan kualitas proses seleksi anggota KPU, kita tidak hanya memilih orang-orang yang tepat tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk demokrasi yang sehat dan dinamis. Hal ini penting untuk menghormati hak-hak warga negara dan memastikan bahwa setiap suara dihitung secara adil.
Proses seleksi yang baik akan menghasilkan KPU yang kompeten dan independen, mampu mengelola pemilu dengan adil dan transparan. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan hasilnya. Sebaliknya, proses seleksi yang buruk dapat menghasilkan anggota KPU yang tidak kompeten atau tidak jujur, yang dapat merusak integritas pemilu dan mengurangi kepercayaan publik.
Keberhasilan proses seleksi ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Ini bukan hanya tugas tim seleksi tetapi juga tanggung jawab kolektif dari seluruh masyarakat Lampung untuk memastikan bahwa proses ini menghasilkan hasil yang dapat diandalkan dan dihormati oleh semua.
Daftar pemilih tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024 yang mencapai 6.539.128 pemilih, penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab penuh untuk menjaga integritas suara rakyat Lampung.
Menjaga integritas dan kualitas proses seleksi anggota KPU adalah esensial. Hal ini tidak hanya tentang memilih orang-orang yang tepat tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk demokrasi yang sehat dan dinamis yang menghormati hak-hak warga negara.
Ini adalah tanggung jawab yang tidak bisa dianggap enteng, dan harus dijalankan dengan segenap upaya dan dedikasi untuk mencapai hasil yang dapat memajukan demokrasi di Bumi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025