• Jumat, 08 November 2024

Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah Ditahan Polisi

Jumat, 12 Juli 2024 - 19.22 WIB
204

Oknum bidan berinisial YF telah ditahan Polres Lampung Tengah setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Oknum bidan berinisial YF telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah setelah memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap nenek Runtah (66). Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa penahanan terhadap YF dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Usai memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024) sore.

Motif di balik penganiayaan tersebut, menurut Kasat Reskrim, adalah masalah ekonomi. "Dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan," lanjutnya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di telinga kiri, serta cedera di punggung dan bahu kiri.

YF kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 351 (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah video yang menunjukkan nenek Runtah menjadi korban penganiayaan oleh oknum bidan YF. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, status YF telah dinaikkan menjadi tersangka sejak Sabtu (6/7/2024), setelah dilakukan gelar perkara dan serangkaian penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," jelas Kasat.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Tanjung Jaya. Penanganan cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)