• Minggu, 29 September 2024

Tersangka Duel Maut di Metro Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2024 - 17.29 WIB
1k

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi dalam peristiwa duel maut di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, kini dihadapkan pada jeratan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, pada Selasa (9/7/2024), mengungkapkan bahwa RH (46), tersangka dalam kasus ini, ditetapkan atas kematian IJ alias Ling. RH dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Iya, tersangka RH dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," Ujarnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 2 bilah pisau jenis garpu, 1 hp pecahan gelas kaca, 1 meja yang rusak, jaket hitam tersangka yang berlumuran darah, 1 bilah badik beserta sarungnya, serta 1 pisau dapur yang digunakan RH dan ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Motif di balik duel maut ini didasari oleh rasa kesal dan cemburu, yang mendorong RH untuk mengambil tindakan drastis mengakhiri nyawa korban.

"Awalnya tersangka RH ini pulang dari rumah tetangga dan mendapati korban IJ sudah berada dirumahnya. Saat itu, RH menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi dan membentak," Jelasnya.

Mendengar hal tersebut, IJ selaku ayah kandung RD tidak terima. Akibatnya terjadi cekcok mulut antara RH dan IJ.

"Keduanya lalu berkelahi dan sudah memegang sajam, sempat dilerai anak sulung korban tapi gagal," Jelasnya.

Kemudian, tersangka RH mendorong korban IJ hingga jatuh dan ditikam menggunakan sajam sehingga korban terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

"Tersangka RH pun langsung melarikan diri dan tak lama menyerahkan diri ke Mapolsek Metro Selatan," Ucapnya. (*)