• Jumat, 08 November 2024

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lamteng Tembak Warga

Senin, 08 Juli 2024 - 16.30 WIB
146

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengumumkan hal ini pada Senin (8/7/2024).

Tersangka baru tersebut adalah Sarwani, orang kepercayaan dari tersangka MSM. "Penyidikan kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung, dan kami telah menetapkan tersangka dengan inisial S," kata Umi.

Peran tersangka baru ini adalah menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Polisi menemukan 2 pucuk senjata milik MSM di rumah Sarwani, yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah. "Hingga saat ini, sudah 4 saksi yang memberikan keterangan kepada Ditreskrimum Polda Lampung," tambahnya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

Umi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami bagaimana senjata-senjata tersebut diperoleh oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam. "Kami terus melakukan penyelidikan terkait sumber dan kepemilikan senjata tersebut," ujarnya.

Kepada masyarakat setempat, Umi menghimbau agar tetap tenang dalam menghadapi perkembangan kasus ini. "Kami mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai saksi untuk membantu penyelesaian kasus ini," tutupnya. (*)