• Minggu, 07 Juli 2024

Pemilik Bengkel Motor Custom Ditangkap di Metro Usai Beli Sabu

Kamis, 04 Juli 2024 - 11.03 WIB
2.3k

Potret kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua pemuda setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu tersangka diketahui merupakan pemilik bengkel motor modifikasi (custom) di wilayah Lampung Tengah.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka yang dibekuk polisi usai membeli narkoba jenis sabu-sabu adalah Dian Widiantoro (29), pemilik bengkel custom, warga Dusun II RT 002 RW 002, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dan rekannya, Galih Nugroho (23), pedagang di Pasar Bandar Jaya, warga Lingkungan V, RT 021 RW 009, Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain kedua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu satu rekan tersangka berinisial B yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

"Iya benar, kedua tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan upaya penangkapan, mereka ini ada tiga orang. Dua orang yang berhasil kita amankan berboncengan motor, sementara satu teman lainnya kabur," kata IPTU Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (4/7/2024).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di kantong jaketnya.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota kami menemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Itu ditemukan di dalam kantong hoodie bagian depan yang dikenakan oleh tersangka Dian Widiantoro," ungkapnya.

"Kemudian kedua tersangka ini diamankan ke Mapolres Metro. Saat ditimbang, satu paket narkoba yang coba disembunyikan oleh tersangka itu memiliki berat kurang lebih 0,44 gram," sambungnya.

Ketika diinterogasi polisi, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Keduanya mengaku membeli sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Mereka membelinya dari seorang bandar di wilayah Tegineneng," ucapnya.

"Dari pengakuan keduanya, mereka berangkat bertiga dan mengkonsumsi sabu-sabu itu di tempat sang bandar. Setelah itu, mereka pulang membawa satu paket sabu untuk dikonsumsi di tempat yang belum mereka rencanakan," imbuhnya.

Saat polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka, salah satu tersangka berupaya menyembunyikan narkoba miliknya sementara satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Sehingga polisi baru dapat membekuk dua tersangka.

"Jadi saat penangkapan berlangsung, satu dari tiga tersangka berhasil kabur, sementara tersangka Dian berupaya menyembunyikan narkoba tersebut namun berhasil ditemukan oleh petugas," terangnya.

Kedua tersangka mengaku membeli paket sabu itu dengan harga Rp 150 ribu dan mengkonsumsi sabu-sabu untuk begadang saat bekerja.

"Dari pengakuan mereka, mereka beli satu paket sabu seharga Rp 150 ribu. Alasan mereka mengkonsumsi itu untuk bekerja. Tersangka Dian beralasan mengkonsumsi sabu untuk lembur menggarap motor modifikasi custom milik kliennya. Sementara tersangka Galih mengkonsumsi untuk berdagang di Pasar Bandar Jaya," paparnya.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku merupakan teman yang telah dua tahun terakhir mengkonsumsi narkoba bersama-sama. Hingga kini polisi juga masih memburu rekan pelaku berinisial B yang kabur.

"Pengakuannya, mereka bertiga sudah dua tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Tim opsnal Satnarkoba Polres Metro masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan B yang buron," bebernya.

"Kami juga masih mendalami lokasi bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tegineneng tersebut. Untuk rekan tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang Satnarkoba Polres Metro," tandasnya.

Kini tersangka Dian Widiantoro (29) dan Galih Nugroho beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)