• Minggu, 07 Juli 2024

Anak Pejabat di Lampung Terdakwa Kasus Joki CPNS Tidak Ditahan, Beri Jaminan Rp 50 Juta

Kamis, 04 Juli 2024 - 18.04 WIB
225

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 di Provinsi Lampung pada Kamis (4/07/2024) sore. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu terdakwa kasus perjokian CPNS Kejaksaan di Lampung, Ratna Devinta Salsabila (RDS), tidak mengenakan baju tahanan saat menjalani sidang lanjutan.

Dalam pantauan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, saat proses sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 di Provinsi Lampung pada Kamis (4/07/2024) sore, satu dari enam terdakwa, Ratna Devinta Salsabila, tidak mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ratna Devinta Salsabila, anak dari seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Lampung, ternyata mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam permohonannya, Ratna memberikan jaminan berupa uang sebesar Rp50 juta serta jaminan kedua orang tuanya.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Lingga Setiawan mengabulkannya dengan pertimbangan bahwa Ratna Devinta Salsabila masih berstatus mahasiswa yang berhak melanjutkan pendidikannya. Selain itu, Ratna mengaku mengalami depresi atas kasus yang menjeratnya dan sempat mengonsumsi obat-obatan yang tidak dijual bebas sejak bulan Maret lalu.

Adapun bunyi ketetapan Majelis Hakim Lingga Setiawan terhadap permohonan Ratna Devinta Salsabila adalah, menyatakan permohonan terdakwa dikabulkan dengan pertimbangan telah memberikan jaminan berupa uang sebesar Rp50 juta yang telah dititipkan kepada Panitera, serta jaminan kedua orang tuanya.

"Adapun ketentuan dalam putusan tersebut adalah terdakwa harus tetap hadir saat proses persidangan dan apabila terdakwa melarikan diri, uang titipan tersebut akan diambil untuk negara serta kedua orang tua terdakwa akan ikut diproses secara hukum," kata Hakim Lingga Setiawan dalam ketetapannya.

Sementara dalam proses persidangan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yang saat itu bertugas sebagai panitia pelaksanaan tes CAT CPNS Kejaksaan 2023, yaitu Muhammad Ualia, Rara, dan Fajar. Ketiganya membenarkan bahwa pada saat tes CAT CPNS Kejaksaan pada November 2023 lalu di Gedung Graha Achava Join, Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, telah menemukan kejanggalan di mana wajah Ratna Devinta Salsabila berbeda dengan wajah peserta yang terdaftar di data BKN. Kemudian, dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap terdakwa serta melaporkan hal tersebut kepada koordinatornya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ratna Devinta Salsabila serta lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. RDS ternyata merupakan anak pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.

Dari informasi yang dihimpun, ayah RDS saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung.

"Iya anak beliau (pejabat)," kata sumber di Kantor Pemprov Lampung.

Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tak menampiknya. Namun, Umi hanya menyebut ayah dari RDD merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Lampung.

"PNS di Provinsi," katanya, pada Kamis, 16 November 2023. (*)